Musik Asik

Rabu, 14 November 2012

Hutan untuk Negeri, Negeri untuk Hutan



Pendahuluan  
            Berbagai kasus konservasi ramai dibicarakan oleh publik. Permasalahan kelestarian hutan terus terjadi, misalnya pembalakan liar, perambahan, kebakaran hutan, dan alih fungsi hutan. Bahkan setiap harinya di Indonesia terjadi penggundulan hutan sebesar sekitar enam lapangan sepak bola per menit. Bayangkan saja jika dikalkulasikan dalam satu tahun. Walhi Aceh memprediksikan kerusakan hutan di Aceh berkisar antara 20.000 sampai 40.000 hektar per tahun. Hal ini sangat meresahkan jika terus dibiarkan tanpa perhatian khusus untuk pengendalian dan pelestarian kembali hutan. Karena hutan adalah jantung dunia dan merupakan penyumbang oksigen serta pengendali emisi terbesar sehingga dikatakan “paru-paru dunia”.
            Hutan di Indonesia merupakan penyumbang konservasi kedua terbesar di dunia karena memiliki ragam (biodiversitas) yang tinggi. Hutan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penunjang perkembangan penelitian, pendidikan dan ilmu pengetahuan, disebabkan oleh berbagai penelitian yang dapat dilakukan di hutan dalam berbagai ilmu untuk memperoleh kebenaran data. Tidak hanya itu, hutan juga bisa menjadi tempat untuk pariwisata dan rekreasi. Hutan berperan penting bagi seluruh makhluk hidup terkait dengan manfaat hutan yang bernilai tinggi untuk kehidupan.
            Taman Nasional Gunung Leuser  yang biasa disingkat TNGL adalah salah satu kawasan pelestarian alam di Indonesia seluas 1.094.692 hektar yang secara administrasi pemerintahan terletak di dua Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat. Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3404 meter di atas permukaan laut di Aceh. Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya (perikanan, pertanian dan perkebunan), pariwisata, dan rekreasi. Taman nasional gunung leuser juga memiliki koleksi fauna terbanyak di kawasan Asia. Ekosistem ini merupakan rumah bagi 105 spesies mamalia, 382 spesies burung, dan setidaknya 95 spesies reptil dan amfibi (54% dari fauna terestrial Sumatera). Hutan ini dianggap sebagai tempat terakhir di Asia Tenggara yang memiliki ukuran dan kualitas yang cukup untuk mempertahankan populasi spesies-spesies langka, termasuk harimau sumatera, orangutan sumatra, badak sumatra, gajah sumatera, dan macan tutul.
            Tidak hanya itu, TNGL juga memiliki banyak fungsi ekologis. Salah satu fungsi yang paling penting adalah untuk penyerapan karbon. Diperkirakan sekitar 1,5 milyar ton karbon terkandung di hutan ini. Dengan melindungi hutan ini dan tiga kawasan rawa gambut yang terletak di bagian barat kawasan ekosistem leuser, maka dapat mengurangi peningkatan CO2 di atmosfer bumi dan dapat mencegah pemanasan global sehingga hal ini menjadi perhatian dunia.
            Diterimanya Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera ke daftar Situs Warisan Dunia pada tahun 2004, membuat Taman Nasional Gunung Leuser juga masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia oleh UNESCO, bersama dengan Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Atas dasar legalitas pengukuhan ini, dikeluarkan berbagai peraturan tentang kehutanan, seperti Undang Undang No.11 Pasal 150 tahun 2006, menyatakan : Pemerintah (Indonesia) bersedia untuk memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh di dalam mengelola Ekosistem Leuser yang terdapat di wilayah Aceh serta melindungi, menjaga, melestarikan, merehabilitasi fungsi wilayah dan memanfaatkan dengan sebaik baiknya. Berkaitan dengan hal ini, maka pengelolaan yang selama ini di laksanakan oleh pemerintah pusat telah ditugaskan kepada Badan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL).
Namun, meskipun TNGL memiliki manfaat dan nilai yang sangat penting dalam skala lokal dan global, banyak tantangan yang terjadi dalam proses pengelolaan TNGL. Pemerintah sering menghadapi permasalahan dalam hal konservasi, konversi, dan pemanfaatan hutan yang berlebihan sehingga hutan menjadi alih fungsi, misalnya untuk lahan perkebunan. Padahal, banyak yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengelola Taman Nasional Gunung Leuser dengan baik.

Solusi
Dalam upaya pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser, diperlukan dukungan besar dari semua elemen masyarakat khususnya masyarakat sekitar Kawasan Ekosistem Leuser. Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka pelestarian Taman Nasional Gunung Leuser diantaranya sebagai berikut :
1.      Kebijakan Pemerintah yang Adil dalam Pengelolaan Dana di Lapangan
Ketika undang-undang diterapkan, akan ada aksi di lapangan yang melibatkan banyak pihak. Strategi regulasi pembagian kerja harus jelas dan merata. Pembagian dana atas hasil kerja juga harus disesuaikan supaya adil dan merata.
2.      Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Hutan
Seluruh masyarakat harus mengetahui dan memahami isi dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengadakan sosialisasi kepada semua masyarakat, misalnya seluruh Masyarakat Aceh dan Sumatera. Sosialisasi tentang Undang-undang ini penting agar masyarakat luas mengerti pentingnya menjaga lingkungan dan kelestarian hutan yang dapat memberi pengaruh besar terhadap kehidupan makhluk hidup. Karena kebanyakan kerusakan alam yang terjadi adalah akibat ulah manusia, misalnya manusia melakukan pemanfaatan berlebih seperti pembalakan liar yang dapat menyebabkan erosi, banjir dan pemanasan global.

3.      Membentuk Laskar Penjaga Hutan
Diantara kegiatan yang dapat dilakukan untuk menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar Kawasan Ekosistem Leuser yaitu membentuk laskar penjaga hutan yang terdiri dari sukarelawan yang berasal dari unsur masyarakat sekitar Kawasan Ekosistem Leuser. Masyarakat sekitar Kawasan Ekosistem Leuser mengetahui segala perkembangan kondisi dan apa saja yang terjadi pada daerah mereka. Sehingga kerjasama yang baik dengan masyarakat perlu dibangun untuk kelancaran pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.
4.      Membuat Pengamanan Hutan
Pengamanan hutan dilakukan oleh polisi hutan untuk menjaga keamanan wilayah Taman Nasional Gunung Leuser.
5.      Melakukan Reboisasi yang Berkala
Reboisasi perlu dilakukan secara teratur setelah adanya proses penebangan pohon yang dimanfaatkan untuk kebutuhan, dalam hal ini dilakukan sistem tebang-pilih yang kemudian dilakukan penanaman kembali.
6.      Membuat Peninjauan Terhadap Konversi Lahan
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang pemerintah yang telah ditetapkan tentang perizinan pemanfaatan hutan (UU No.11 Pasal 150 Tahun 2006). Perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap aktivitas pemanfaatan hutan yang dilakukan agar tidak mengganggu kelestarian Taman Nasional Gunung Leuser, misalnya pemanfaatan hutan yang berlebih hingga akan mengganggu ekosistem kawasan leuser.
7.      Pemerintah Memberi Penghargaan Terhadap Orang yang Melakukan Aksi Pelestarian Hutan
Suatu upaya dari pemerintah untuk merangsang masyarakat agar berpartisipasi dalam penjagaan dan pelestarian sumber daya hutan di sekitar mereka yaitu dengan memberi penghargaan (kalpataru) bagi siapa saja dari anggota masyarakat tersebut yang ikut andil melestarikan hutan. Dalam jangka waktu setahun sekali, pemerintah mengadakan berbagai lomba dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut andil dalam pelestarian hutan, misalnya ikut menanam pohon.
8.      Menciptakan Kurikulum Berbasis Lingkungan di Sekolah
Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa kita. Alangkah baiknya jika mereka telah memahami arti lingkungan dan hutan untuk kehidupan. Sehingga akan ada pembiasaan yang baik sejak kecil dan mereka akan melakukan tindakan yang ramah terhadap lingkungan mereka.
9.      Membuat Komunitas (Organisasi) Pecinta Alam
Komunitas pecinta alam akan ikut andil dalam menjaga hutan. Mereka pasti peduli dan melakukan berbagai kegiatan untuk pelestarian hutan dan alam.
10.  Adanya Tindakan Hukum yang Jelas Bagi Setiap Orang yang Melakukan Pelanggaran Terhadap Hutan dan Lingkungan Hidup
Tindakan tegas harus dilakukan terhadap pelanggar hukum yang terbukti telah melakukan kegiatan bertentangan dengan undang-undang pemerintah tentang kehutanan. Misalnya denda atau penjara.
Pentingnya Menjaga Lingkungan (Hutan) Dalam Perspektif Islam
Apabila kita membuka Al-Qur’an, niscaya kita akan menemukan demikian banyak ayat yang memerintahkan manusia untuk memperhatikan dan memelihara alam sekitarnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Yasiin ayat 33-35 yang artinya: “Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. kami hidupkan bumi itu dan kami keluarkan dari padanya biji-bijian, Maka daripadanya mereka makan. Dan kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan kami pancarkan padanya beberapa mata air. Supaya mereka dapat makan dari buahnya dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?”
Beberapa cara yang ditekankan oleh agama Islam dalam menjaga lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
1.     Perintah menanam pohon
Islam menganggap pertanian sebagai salah satu mata pencarian yang halal, berkah, dan utama. Betapa tidak, hasil pertanian tidak hanya menjadi konsumsi manusia, namun juga hewan.
Sementara itu Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah telah bersabda:
“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kemudian buah atau biji tanaman tersebut dimakan oleh burung, manusia, atau binatang ternak, melainkan hal tersebut telah termasuk sedekah darinya”
Hadis ini menggambarkan betapa pentingnya bercocok tanam (menanam pohon) bahkan sampai akhir usia manusia di planet ini selama hayat masih di kandung badan, kita masih tetap di ajarkan untuk tetap menanam pohon, hal ini diperkuat dengan hadis Nabi:
“Jika kiamat sudah terjadi dan seorang diantara kalian menanam bibit pohon kurma, lalu ia mampu menanamnya sebelum bangkit berdiri hendaklah ia bergegas mananamnya.”
Demikianlah besarnya perhatian Islam terhadap tanam-menanam sampai-sampai dalam kondisi kiamat dan keluarnya dajjal kita masih tetap dianjurkan menanam pohon.
Disisi lain Islam juga memberikan ancaman yang sangat keras terhadap manusia yang melakukan kerusakan, menebang pohon disepanjang jalan, taman-taman, terlebih lagi penggundulan hutan, gunung dan bukit merupakan dosa besar. Hal ini didasarkan dari dampak besar yang dirasakan oleh semua makhluk yang hidup di muka bumi.

Penutup
            Hutan merupakan “paru-paru” dunia dan memiliki urgensi yang sangat tinggi terhadap kehidupan seluruh makhluk hidup. Keberadaan hutan dapat memberikan kesejahteraan, terutama bagi manusia. Hutan dapat menunjang perekonomian dan memberikan kenyamanan pada keadaan iklim dan lingkungan tempat kita tinggal. Taman Nasional Gunung Leuser adalah situs warisan dunia yang kaya akan biodiversitas. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat terutama yang berada di antara TNGL (Aceh dan Sumatera) seyogyanya memahami akan hal itu  dan senantiasa menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup dengan semua kegiatan yang bersahabat dengan alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar