Pendahuluan
Berbagai
kasus konservasi ramai dibicarakan oleh publik. Permasalahan kelestarian hutan
terus terjadi, misalnya pembalakan liar, perambahan, kebakaran hutan, dan alih
fungsi hutan. Bahkan setiap harinya di Indonesia terjadi penggundulan hutan
sebesar sekitar enam lapangan sepak bola per menit. Bayangkan saja jika
dikalkulasikan dalam satu tahun. Walhi Aceh memprediksikan kerusakan hutan di
Aceh berkisar antara 20.000 sampai 40.000 hektar per tahun. Hal ini sangat
meresahkan jika terus dibiarkan tanpa perhatian khusus untuk pengendalian dan
pelestarian kembali hutan. Karena hutan adalah jantung dunia dan merupakan
penyumbang oksigen serta pengendali emisi terbesar sehingga dikatakan
“paru-paru dunia”.
Hutan
di Indonesia merupakan penyumbang konservasi kedua terbesar di dunia karena
memiliki ragam (biodiversitas) yang tinggi. Hutan di Indonesia memiliki fungsi
sebagai penunjang perkembangan penelitian, pendidikan dan ilmu pengetahuan,
disebabkan oleh berbagai penelitian yang dapat dilakukan di hutan dalam
berbagai ilmu untuk memperoleh kebenaran data. Tidak hanya itu, hutan juga bisa
menjadi tempat untuk pariwisata dan rekreasi. Hutan berperan penting bagi
seluruh makhluk hidup terkait dengan manfaat hutan yang bernilai tinggi untuk
kehidupan.
Taman
Nasional Gunung Leuser yang biasa
disingkat TNGL adalah salah satu kawasan pelestarian alam di Indonesia seluas
1.094.692 hektar yang secara administrasi pemerintahan terletak di dua Provinsi
Aceh dan Sumatera Utara. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi
Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo
Lues, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL
meliputi Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat. Taman nasional ini mengambil nama
dari Gunung Leuser yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3404 meter di atas
permukaan laut di Aceh. Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai
sampai pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis,
dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu
pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya (perikanan, pertanian dan
perkebunan), pariwisata, dan rekreasi. Taman nasional gunung leuser juga
memiliki koleksi fauna terbanyak di kawasan Asia.
Ekosistem ini merupakan rumah bagi 105 spesies mamalia, 382 spesies burung, dan
setidaknya 95 spesies reptil dan amfibi (54% dari fauna terestrial Sumatera).
Hutan ini dianggap sebagai tempat terakhir di Asia Tenggara yang memiliki
ukuran dan kualitas yang cukup untuk mempertahankan populasi spesies-spesies
langka, termasuk harimau sumatera, orangutan sumatra, badak sumatra, gajah
sumatera, dan macan tutul.
Tidak
hanya itu, TNGL juga memiliki banyak fungsi ekologis. Salah satu fungsi yang
paling penting adalah untuk penyerapan karbon. Diperkirakan sekitar 1,5 milyar
ton karbon terkandung di hutan ini. Dengan melindungi hutan ini dan tiga
kawasan rawa gambut yang terletak di bagian barat kawasan ekosistem leuser,
maka dapat mengurangi peningkatan CO2 di atmosfer bumi dan dapat mencegah
pemanasan global sehingga hal ini menjadi perhatian dunia.
Diterimanya
Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera ke daftar Situs Warisan Dunia pada tahun
2004, membuat Taman Nasional Gunung Leuser juga masuk dalam daftar Situs
Warisan Dunia oleh UNESCO, bersama dengan Taman Nasional Kerinci Seblat dan
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Atas dasar legalitas pengukuhan ini,
dikeluarkan berbagai peraturan tentang kehutanan, seperti Undang Undang No.11 Pasal
150 tahun 2006, menyatakan : Pemerintah (Indonesia) bersedia untuk memberikan
kewenangan kepada Pemerintah Aceh di dalam mengelola Ekosistem Leuser yang
terdapat di wilayah Aceh serta melindungi, menjaga, melestarikan,
merehabilitasi fungsi wilayah dan memanfaatkan dengan sebaik baiknya. Berkaitan
dengan hal ini, maka pengelolaan yang selama ini di laksanakan oleh pemerintah
pusat telah ditugaskan kepada Badan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser
(BPKEL).
Namun, meskipun TNGL
memiliki manfaat dan nilai yang sangat penting dalam skala lokal dan global, banyak
tantangan yang terjadi dalam proses pengelolaan TNGL. Pemerintah sering
menghadapi permasalahan dalam hal konservasi, konversi, dan pemanfaatan hutan
yang berlebihan sehingga hutan menjadi alih fungsi, misalnya untuk lahan
perkebunan. Padahal, banyak yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengelola
Taman Nasional Gunung Leuser dengan baik.
Solusi
Dalam upaya pengelolaan
Taman Nasional Gunung Leuser, diperlukan dukungan besar dari semua elemen
masyarakat khususnya masyarakat sekitar Kawasan Ekosistem Leuser. Beberapa hal yang
dapat dilakukan dalam rangka pelestarian Taman Nasional Gunung Leuser
diantaranya sebagai berikut :
1. Kebijakan Pemerintah yang Adil
dalam Pengelolaan Dana di Lapangan
Ketika
undang-undang diterapkan, akan ada aksi di lapangan yang melibatkan banyak
pihak. Strategi regulasi pembagian kerja harus jelas dan merata. Pembagian dana
atas hasil kerja juga harus disesuaikan supaya adil dan merata.
2. Sosialisasi Kepada Masyarakat
Tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Hutan
Seluruh masyarakat
harus mengetahui dan memahami isi dari peraturan perundang-undangan yang dibuat
oleh pemerintah. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengadakan sosialisasi kepada
semua masyarakat, misalnya seluruh Masyarakat Aceh dan Sumatera. Sosialisasi
tentang Undang-undang ini penting agar masyarakat luas mengerti pentingnya
menjaga lingkungan dan kelestarian hutan yang dapat memberi pengaruh besar
terhadap kehidupan makhluk hidup. Karena kebanyakan kerusakan alam yang terjadi
adalah akibat ulah manusia, misalnya manusia melakukan pemanfaatan berlebih
seperti pembalakan liar yang dapat menyebabkan erosi, banjir dan pemanasan
global.
3. Membentuk Laskar Penjaga Hutan
Diantara kegiatan yang
dapat dilakukan untuk menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar Kawasan
Ekosistem Leuser yaitu membentuk laskar penjaga hutan yang terdiri dari
sukarelawan yang berasal dari unsur masyarakat sekitar Kawasan Ekosistem
Leuser. Masyarakat sekitar Kawasan Ekosistem Leuser mengetahui segala
perkembangan kondisi dan apa saja yang terjadi pada daerah mereka. Sehingga
kerjasama yang baik dengan masyarakat perlu dibangun untuk kelancaran pengelolaan
Kawasan Ekosistem Leuser.
4. Membuat Pengamanan Hutan
Pengamanan hutan dilakukan
oleh polisi hutan untuk menjaga keamanan wilayah Taman Nasional Gunung Leuser.
5. Melakukan Reboisasi yang Berkala
Reboisasi
perlu dilakukan secara teratur setelah adanya proses penebangan pohon yang
dimanfaatkan untuk kebutuhan, dalam hal ini dilakukan sistem tebang-pilih yang
kemudian dilakukan penanaman kembali.
6. Membuat Peninjauan Terhadap
Konversi Lahan
Hal
ini dilaksanakan sesuai dengan undang-undang pemerintah yang telah ditetapkan
tentang perizinan pemanfaatan hutan (UU No.11 Pasal 150 Tahun 2006). Perlu
dilakukan peninjauan ulang terhadap aktivitas pemanfaatan hutan yang dilakukan
agar tidak mengganggu kelestarian Taman Nasional Gunung Leuser, misalnya
pemanfaatan hutan yang berlebih hingga akan mengganggu ekosistem kawasan
leuser.
7. Pemerintah Memberi Penghargaan
Terhadap Orang yang Melakukan Aksi Pelestarian Hutan
Suatu upaya dari
pemerintah untuk merangsang masyarakat agar berpartisipasi dalam penjagaan dan
pelestarian sumber daya hutan di sekitar mereka yaitu dengan memberi
penghargaan (kalpataru) bagi siapa saja dari anggota masyarakat tersebut yang
ikut andil melestarikan hutan. Dalam jangka waktu setahun sekali, pemerintah
mengadakan berbagai lomba dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ikut
andil dalam pelestarian hutan, misalnya ikut menanam pohon.
8. Menciptakan Kurikulum Berbasis
Lingkungan di Sekolah
Anak-anak
merupakan generasi penerus bangsa kita. Alangkah baiknya jika mereka telah
memahami arti lingkungan dan hutan untuk kehidupan. Sehingga akan ada
pembiasaan yang baik sejak kecil dan mereka akan melakukan tindakan yang ramah
terhadap lingkungan mereka.
9. Membuat Komunitas (Organisasi) Pecinta
Alam
Komunitas
pecinta alam akan ikut andil dalam menjaga hutan. Mereka pasti peduli dan
melakukan berbagai kegiatan untuk pelestarian hutan dan alam.
10. Adanya Tindakan Hukum yang Jelas
Bagi Setiap Orang yang Melakukan Pelanggaran Terhadap Hutan dan Lingkungan
Hidup
Tindakan
tegas harus dilakukan terhadap pelanggar hukum yang terbukti telah melakukan
kegiatan bertentangan dengan undang-undang pemerintah tentang kehutanan.
Misalnya denda atau penjara.
Pentingnya
Menjaga Lingkungan (Hutan) Dalam Perspektif Islam
Apabila kita membuka
Al-Qur’an, niscaya kita akan menemukan demikian banyak ayat yang memerintahkan
manusia untuk memperhatikan dan memelihara alam sekitarnya. Sebagaimana firman
Allah dalam surat Yasiin ayat 33-35 yang artinya: “Dan suatu tanda (kekuasaan
Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. kami hidupkan bumi itu dan
kami keluarkan dari padanya biji-bijian, Maka daripadanya mereka makan. Dan
kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan kami pancarkan padanya
beberapa mata air. Supaya mereka dapat makan dari buahnya dan dari apa yang
diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?”
Beberapa cara yang ditekankan
oleh agama Islam dalam menjaga lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai
berikut:
1. Perintah menanam pohon
Islam menganggap
pertanian sebagai salah satu mata pencarian yang halal, berkah, dan utama.
Betapa tidak, hasil pertanian tidak hanya menjadi konsumsi manusia, namun juga
hewan.
Sementara itu Imam
Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah
telah bersabda:
“Tidaklah seorang muslim
menanam tanaman, kemudian buah atau biji tanaman tersebut dimakan oleh burung,
manusia, atau binatang ternak, melainkan hal tersebut telah termasuk sedekah
darinya”
Hadis ini menggambarkan
betapa pentingnya bercocok tanam (menanam pohon) bahkan sampai akhir usia
manusia di planet ini selama hayat masih di kandung badan, kita masih tetap di
ajarkan untuk tetap menanam pohon, hal ini diperkuat dengan hadis Nabi:
“Jika kiamat sudah
terjadi dan seorang diantara kalian menanam bibit pohon kurma, lalu ia mampu
menanamnya sebelum bangkit berdiri hendaklah ia bergegas mananamnya.”
Demikianlah besarnya
perhatian Islam terhadap tanam-menanam sampai-sampai dalam kondisi kiamat dan
keluarnya dajjal kita masih tetap dianjurkan menanam pohon.
Disisi lain Islam juga
memberikan ancaman yang sangat keras terhadap manusia yang melakukan kerusakan,
menebang pohon disepanjang jalan, taman-taman, terlebih lagi penggundulan
hutan, gunung dan bukit merupakan dosa besar. Hal ini didasarkan dari dampak
besar yang dirasakan oleh semua makhluk yang hidup di muka bumi.
Penutup
Hutan merupakan
“paru-paru” dunia dan memiliki urgensi yang sangat tinggi terhadap kehidupan
seluruh makhluk hidup. Keberadaan hutan dapat memberikan kesejahteraan,
terutama bagi manusia. Hutan dapat menunjang perekonomian dan memberikan
kenyamanan pada keadaan iklim dan lingkungan tempat kita tinggal. Taman
Nasional Gunung Leuser adalah situs warisan dunia yang kaya akan biodiversitas.
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat terutama yang berada di antara TNGL
(Aceh dan Sumatera) seyogyanya memahami akan hal itu dan senantiasa menjaga kelestarian hutan dan
lingkungan hidup dengan semua kegiatan yang bersahabat dengan alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar