BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Permasalahan
lingkungan hidup hampir terjadi di semua wilayah Indonesia
termasuk Aceh. Berbagai permasalahan yang terjadi disebabkan karena tidak adanya perhatian dari
pihak-pihak yang terkait. Padahal, Indonesia khususnya Aceh memiliki hutan yang
luas sebagai penyerap karbon yang dapat
mencegah pemanasan global. Tetapi pada kenyataannya, penebangan hutan yang
meluas menyebabkan terjadinya perubahan iklim. Dalam laporan yang dikeluarkan oleh
badan-badan pemerintah dan lembaga pemerhati lingkungan menyebutkan bahwa suhu
di Aceh meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini juga
disebabkan oleh kurang kesadaran masyarakat terhadap lingkungan seperti
membuang sampah atau limbah rumah tangga tidak pada tempatnya. Limbah rumah
tangga seperti detergen dan plastik merupakan
faktor penurunan daya serap tumbuhan terhadap
unsur hara, sehingga tumbuhan tidak
dapat tumbuh dengan baik. Limbah rumah tangga yang dirasa
sangat berbahaya bagi lingkungan antara lain limbah bahan kimia baik dari MCK,
emisi gas CO2 dan sampah plastik. Limbah plastik merupakan salah satu musuh
besar yang banyak diperangi oleh berbagai pihak yang peduli terhadap
lingkungan. Secara umum ada tiga jenis input utama limbah rumah tangga ke laut
yaitu: langsung pembuangan limbah ke laut, air hujan dan polutan yang
dilepaskan dari atmosfer.
Pemerintah
Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah membuat program Aceh Clean and Green
serta Moratorium Logging, tetapi pada kenyataannya penebangan liar terus
terjadi, tanpa disertai penanam kembali. Kondisi ini akan terus terjadi apabila
pihak-pihak pemerhati lingkungan khususnya pemerintah tidak mengambil langkah
bijak untuk mengendalikannya.
Dengan kerusakan hutan yang parah, maka
akan memunculkan berbagai masalah lingkungan yang lain, seperti emisi karbon
yang dikeluarkan kendaraan bermotor
akibat pertambahan jumlah pengguna kendaraan
bermotor terutama diperkotaan seperti di
Banda Aceh yang meningkat tajam. Bahan
pencemar yang terutama terdapat didalam gas buang buang kendaraan bermotor adalah karbon monoksida (CO), berbagai
senyawa hindrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan
partikulat debu termasuk timbal (Pb). Peningkatan ini tidak
diiringi penanam tanaman yang dapat menyerap berbagai polutan di udara.
Pencemaran udara dan air juga terjadi
karena buangan industri,
baik industri besar maupun industri rumah tangga. Sehingga daerah perumahan dan
pemukiman ikut tercemar dan tidak sehat. Persyaratan
kesehatan perumahan untuk
pemukiman sangat diperlukan karena
pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat
kesehatan individu, keluarga dan masyarakat.
Dengan berbagai permasalahan
lingkungan yang terjadi, maka sudah sepatutnya kita harus memikirkan solusi
yang tepat untuk mengatasinya. Dalam tulisan ini penulis ingin menyampaikan solusi yang dapat mengendalikan berbagai permasalahan lingkungan.
B.
Tujuan
dan Manfaat yang Ingin Dicapai
1. Tujuan
a. Menciptakan
Aceh yang hijau di berbagai
sektor kehidupan.
b. Mampu
menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pihak terkait tentang pentingnya menjaga lingkungan.
2. Manfaat
a. Dapat
membangun peradaban masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sesuai dengan
kearifan lokal.
b. Dengan
Aceh yang hijau akan dapat melahirkan generasi penerus yang sehat, cerdas dan
bermartabat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Gambaran
Umum Lingkungan Hidup di Aceh
1.
Keadaan
Hutan
Luas kawasan hutan Aceh berdasarkan SK
MenHut no. 170/Kpts-II/2000 adalah 3,33 juta ha. Hutan
Aceh terbentang dari ujung Pulau Weh hingga wilayah selatan Aceh di Kabupaten
Singkil termasuk Pulau Siemeulue. Kondisi hutan Aceh berbeda-beda di tiap kabupaten,
baik dari segi fungsi, peruntukannya maupun
kondisi aktual di lapangan. Wilayah pesisir Aceh umumnya merupakan dataran
rendah yang datar dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi dan mempunyai
wilayah hutan yang tidak begitu luas. Sedangkan sebagian besar wilayah dataran
tinggi Aceh merupakan areal hutan yang sangat luas yang terbentang dari wilayah
Ulu Masen di utara dan barat hingga Kawasan Ekosistem Leuser di selatan dan
tenggara Aceh.
Kondisi hutan sebetulnya
berkaitan dengan pola pengelolaan yang diterapkan oleh pemangku kepentingan.
Pengelolaan hutan yang bersifat komersil dan dalam skala besar selama ini
dilakukan di kawasan budidaya kehutanan. Kondisi aktual hutan Aceh hingga kini
masih diwarnai oleh berbagai tindakan yang mengarah pada terjadinya kerusakan
dan degradasi hutan. Penebangan liar masih menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan hutan di Aceh. Berdasarkan
statistik kehutanan Provinsi Aceh tahun 2001-2006, ada kecenderungan
meningkatnya kegiatan penebangan liar di kawasan hutan Aceh. Dari tahun 2005 sampai tahun 2006,
terjadi peningkatan jumlah kayu temuan dan tangkapan hasil dari operasi
pengamanan hutan (PAMHUT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi
Aceh.
Persoalan kehutanan lain
yang dihadapi di Aceh adalah kebakaran hutan yang belum bisa ditangani dengan
baik, seperti yang terjadi setiap tahun di Kabupaten Aceh Tengah dan Aceh Besar dengan
intensitas dan luas yang berbeda-beda. Berdasarkan statistik kehutanan Propinsi
Aceh tahun 2001-2006, kebakaran hutan terbesar terjadi pada tahun 2004 di daerah
Aceh Besar seluas 166 ha. Hal ini disebabkan kondisi alam berupa kekeringan
yang berkepanjangan di provinsi
tersebut dan juga kondisi hutan terbuka akibat aktivitas pembukaan lahan (Tim BRR
NAD-Nias. 2008).
2.
Tata
Ruang Kota dan Pemukiman Penduduk
Tata
ruang kota sangat erat kaitannya dengan kondisi lingkungan, begitu juga
pemukiman penduduk. Penataan kota yang ideal dengan kodisi lingkungan akan
membantu mengatasi berbagai masalah dalam lingkungan. Selain itu penataan ruang
suatu wilayah merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan.
Rancangan tata ruang berbagai kota di
Aceh termasuk Kota Banda Aceh telah diatur dalam Qanun RTRW kota
Banda Aceh pasa butir 8 disebutkan, Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai
pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang
secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Selanjut dalam butir 23 Kawasan
permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik
berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan. (Qanun RTRW Kota Banda Aceh 2006-2026)
Tata ruang suatu wilayah
termasuk perkotaan harus mendukung berbagai aspek didalamnya, seperti
keseimbangan ruang terbuka hijau dengan keadaan pemukiman penduduk, kesesuaian antara perkembangan industri dengan kendaraan bermotor, karena keseimbangan lingkungan juga
dipengaruhi emisi karbon yang dikeluarkan oleh industri dan kendaraan bermotor.
Berbagai polutan yang dihasilkan akan mengganggu kesehatan dan keseimbangan
ekosistem didalamnya.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup
(2004), penyusunan jalur hijau jalan memiliki beberapa fungsi yaitu: (1) fungsi
perlindungan, yaitu perlindungan bagi pengguna jalan terhadap panas matahari,
hujan dan angin, (2) fungsi permbersih udara, dimana tanaman dapat menjadi penyerap
polutan udara, baik berupa debu atau partikel dan yang berupa gas berbahaya
bagi manusia. (3) fungsi konservasi, yaitu konservasi tanah, air, dan tempat
bagi kehidupan satwa, (4) fungsi produksi, yang berupa hasil kayu, bunga, daun,
buah dan akar yang dapat bermanfaat bagi manusia, dan (5) fungsi estetika,
dimana elemen tanaman disepanjang jalan harus dapat memberi kompensasi
keindahan dan kenyamana terhadap lingkungan sekitar jalan. Dengan demikian
penataan tanaman akan memberi manfaat terhadap pemakai jalan dan masyarakat di
sekitar jalan (Nasrullah, 1999).
Dengan penataan kota yang memenuhi
kriteria kesehatan bagi penduduk dan pengguna jalan diharapkan dapat
menciptakan kota yang hijau, indah dan
sejuk.
3.
Sumber
Daya Laut
Provinsi Aceh
mempunyai panjang garis pantai 1.660 kilometer, dengan luas perairan laut
295.370 km,
terdiri dari perairan teritorial dan kepulauan 56.563 km dan zona ekonomi eksklusif
(ZEE) 238.807 km. Sumber daya alam yang
berasal dari perairan terutama laut merupakan salah satu komoditas utama bagi
sebagian besar masyarakat Aceh.
Pola pengelolaan kekayaan laut Aceh
secara umum dikendalikan oleh hukum adat dibawah naungan Panglima Laot, sistem
adat Panglima Laot di Aceh mampu mengendalikan kekayaan laut Aceh selama
sepuluh abad terakhir. Pada tahun 2010 dikeluarkan Qanun nomor 7 tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa dalam pengelolaan
perikanan di Aceh memperhatikan hukum adat laut (Sulaiman,
2011).
Dengan adanya qanun tersebut kewengan panglima laot menjadi lebih kuat,
dan kearifan lokal mulai diterapkan. Kearifan
tradisional ditemui dalam masyarakat hukom adat laot di Aceh. Tatanan ini
ditemui dalam 147 Lhok di seluruh Aceh. Dalam kaitan ini, lhok adalah sebuah
batasan wilayah kuala atau teluk. Jumlah 147 Lhok tersebut terletak di 17
Kabupaten/Kota dari 22 Kabupaten/kota di Aceh. Kearifan tersebut sudah terbagi
ke dalam ketentuan adat yang umum, dan yang berlaku secara spesifik. Ketentuan
adat yang umum disepakati di seluruh kawasan. Sedangkan yang berlaku spesifik,
tergantung dari daerah masing-masing yang memiliki karakteristik tersendiri. Hukom adat laot melarang segala jenis alat yang bisa merusak
lingkungan, seperti pemboman, peracunan, pembiusan, penyetruman, dan
sebagainya. Di samping itu, larangan juga berlaku terhadap penebangan berbagai
pohon di pinggir pantai seperti arun (cemara), pandan, ketapang, bakau, dan
pengambilan terumbu karang. Hukom adat laot juga melarang pengambilan berbagai
hewan dan tumbuhan yang dilindungi atau yang termasuk dalam pengawasan peneliti
lingkungan. (Sulaiman,
2011).
4.
Kebijakan
Pemerintah
Berbagai upaya pelestarian lingkungan
tidak lepas dari kebijakan
pemerintah baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembangunan berwawasan lingkungan sudah sepatutnya dipikirkan lebih
lanjut oleh bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mengajak kita untuk memperhitungkan resiko dari aktivitas kita terhadap
lingkungan. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah interaksi antara kekuatan-
kekuatan sosial, teknologi dan ekonomis dengan lingkungan dan sumber daya alam. Di Indonesia, AMDAL
tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999.
Kebijakan pemerintah khususnya
pemerintah Aceh dalam pengelolaan lingkungan hidup hampir memcakup semua sisi
kehidupan, baik lingkungan darat, laut, perumahan juga instansi-instansi.
Dengan lahirnya
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh
Darussalam, kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Undang-Undang Pemerintahan Aceh mempertegas kewenangan Aceh dalam hal
pengelolaan perikanan. Pertama, kewenangan mengelola sumber daya
alam yang hidup di laut Aceh. Kedua, secara eksplisit menyebut
kewenangan pemeliharaan hukum adat laut, sebagai bagian penting dari konsep
kearifan lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat pesisir Aceh. Dalam
hal ini, kemudian ditegaskan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan,
yang menyebutkan bahwa dalam pengelolaan perikanan di Aceh memperhatikan hukum
adat laut.
Selanjutnya
Qanun Aceh nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan lingkungan hidup menegaskan
bahwa tujuan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a.
melindungi wilayah Aceh dari pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan
hidup;
b.
menjaga kelestarian
fungsi lingkungan hidup;
c.
mencapai keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan
lingkungan hidup;
d.
menjamin keselamatan,
kesehatan, dan kehidupan manusia;
e.
menjamin kelangsungan
kehidupan makhluk hidup dan
kelestarian ekosistem;
f.
menjamin terpenuhinya
keadilan generasi masa kini
dan generasi masa depan;
g.
menjamin pemenuhan dan
perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia
(HAM);
h.
mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara
bijaksana;
i.
mewujudkan pembangunan
berkelanjutan;
j.
mengurangi risiko
bencana;
k.
mengantisipasi isu
lingkungan hidup global; dan
l.
mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam sebagai sumber ekonomi.
Perhatian
pemerintah Aceh juga tertuang dalam edaran Gubernur Aceh nomor 338/18186 pada
tanggal 5 Juli 2012 tentang larangan merokok dalam ruangan kerja dan gedung kantor. Kota Banda Aceh juga
memberi batasan tempat-tempat yang bebas dari asap rokok seperti tempat umum,
kantor, tempat belajar (sekolah) dan berbagai sarana yang banyak dipakai untuk
tempat bermain.
5.
Peran
Masyarakat
Peran
masyarakat dalam mengelola lingkungan mencakup beberapa aspek seperti menjaga,
melestarikan serta meminimalisir kemungkinan kerugian terhadap kelestarian lingkungan. Menurut Goodin seperti
dikutip Chang (2001) beberapa prinsip pokok yang harus dipertimbangkan dalam
menjaga kelestarian lingkungan hidup yaitu utilitarianisme, pengawetan,
membandingkan kemungkinan memilih, melindungi kelompok lemah dan menghindari
kerugian. Pelestarian lingkungan hidup tidak bisa dipisahkan dengan perencanaan
pengelolaan lingkungan.
Pasca
Tsunami Aceh tahun 2004, kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan sangat
tinggi, berbagai upaya yang dilakukan masyarakat membuahkan hasil seperti
pengelolaan hutan manggrove, berpartisipasi dalam penanaman pohon, maupun
kegiatan-kegiatan pengelolaan lainnya.
Strategi
pelestarian yang melibatkan masyarakat lokal dipandang lebih efektif dibandingkan
dengan pelestarian satu arah yang hanya melibatkan pemerintah. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya fungsi pelestarian dalam suatu kawasan, akan dapat memelihara fungsi
keseimbangan ekosistem dan fungsi
ekonomi kawasan tersebut bagi masyarakat setempat, sehingga dengan adanya
keseimbangan ekosistem lingkungan tersebut diharapkan tercapai optimalisasi dan
keberlanjutan pengelolaan wilayah tersebut (Erwiantono. 2006).
Pengelolaan lingkungan yang
berbasis pada masyarakat akan menciptakan suatu sistem masyarakat yang secara
mandiri dapat memanfaatkan sumber daya alam tanpa mengabaikan
kepentingan kesinambungan sumber daya alam itu sendiri.
Dengan demikian, kemandirian masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
dapat membentuk suatu pola interaksi antara masyarakat dengan lingkungan
hidupnya secara simbiosis mutualistis dalam jangka yang panjang.
B.
Solusi
Membangun Nanggroe Melalui “Investasi Hijau”
1.
Pemanfaatan
Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda
hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup
manusia. Dalam penjelasan Qanun nomor 20 tahun 2002 disebutkan, Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi,
dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan
masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam. Oleh karena sifatnya yang luas dan
menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan, maka konservasi sumber
daya alam, baik hayati maupun non hayati serta sumber daya buatan dan ekosistem
merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat. Peran serta
masyarakat akan diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah daerah melalui
kegiatan yang berguna dan berhasil guna. Untuk itu pemerintah daerah
berkewajiban meningkatkan pendidikan dan penyuluhan serta sosialisasi bagi
masyarakat dalam rangka sadar konservasi.
Berhasilnya Konservasi
Sumber Daya Alam Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam berkaitan erat
dengan tercapainya 3 (tiga) sasaran konservasi yaitu:
a.
Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang
menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat.
b.
Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber
genetik dan tipe-tipe ekosistemnya, sehingga mampu menunjang pembangunan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang
menggunakan Sumber Daya Alam Hayati.
c.
Menghasilkan cara-cara pemanfaatan Sumber Daya
Alam Hayati sehingga terjamin kelestariannya.
Dalam Permenhut tahun 2011 tentang izin pinjam pakai
kawasan hutan dijelaskan Izin pinjam
pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan
untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi
dan peruntukan kawasan hutan. Dengan adanya peraturan tersebut jelas bahwa
pemanfaatan kawasan hutan harus bijaksana dan adanya perhatian pada hal-hal
yang dapat merusak ekosistem.
Selanjutnya dalam peraturan
pemerintah nomor 6 tahun 2007 juga dijelaskan tentang pemanfaatan hutan,
Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan,
memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu
serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk
kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pemanfaatan sumber daya alam yang bijak
menentukan nasib bangsa dan masa depan pengelolaan lingkungan. Hal ini dapat terwujud dengan dukungan semua pihak yang terkait
didalamnya baik masyarakat maupun pemerintah sebagai pemegang regulasi
pengelolaan.
Sumber daya alam perlu dilestarikan
untuk mendukung kelangsungan hidup makhluk hidup, usaha-usaha untuk menjaga
sumber daya alam sebagai berikut:
1.
Penghijauan dan Reboisasi
Usaha penghijauan dan reboisasi
hutan dapat mencegah rusaknya lingkungan yang berhubungan dengan air, tanah dan
udara. Keuntungan pelaksanaan penghijauan antara lain sebagai berikut:
a.
Tumbuh-tumbuhan dapat menyaring dan
mengatur air, mencegah banjir, dan menimbulkan mata air.
b.
Tumbuh-tumbuhan dapat menyuburkan
tanah karena daun yang gugur dan membusuk akan membentuk humus dan akar tanaman
dapat mencegah erosi serta tanah longsor.
c.
Tumbuh-tumbuhan menimbulkan usara
segar karena tumbuhan menghirup CO2 dan melepaskan O2 untuk keperluan manusia
dalam bernafas.
2.
Pembangunan daerah aliran sungai
(DAS)
Daerah aliran sungai merupakan
daerah yang sering terjadi pengikisan lapisan tanah oleh arus sungai. Usaha
pengendalian daerah aliran air sungai antara lain:
a.
Mengadakan reboisasi
b.
Membuat bendungan dan saluran
irigasi yang teratur.
3. Pengelolaan
air limbah
Air limbah berasal dari rumah
tangga, industri dan pabrik air limbah yang dibuang ke tanah dan dapat merembes masuk ke
tanah dan bercampur dengan air tanah. Akibatnya, dapat membahayakan manusia.
Beberapa gangguan yang ditimbulkan antara lain:
a. Kesehatan,
bibit penyakit yang bisa ditularkan melalui air limbah contoh: kolera,
disentri, dan tipus.
b. Keindahan,
limbah menyebabkan bau tidak sedap dan juga mengganggu keindahan lingkungan
sekitarnya.
c. Karat atau
aus, air limbah yang mengandung gas CO2 mempercepat karat atau aus benda-benda
yang terbuat dari besi
d. Kehidupan
biotik, air limbah mengganggu perkembangan kehidupan karena beracun sehingga
dapat mematikan makhluk hidup. Usaha-usaha untuk mengatasi air limbah adalah
sebagai berikut:
a)
Lokasi industri harus jauh dari
permukiman penduduk,
b)
Diwajibkan memasang peralatan
pengendali air (water treatment) untuk pabrik yang menimbulkan air limbah.
c)
Lokasi industri harus dijauhkan dari
peredaran yang berhubungan dengan sumber air minum penduduk.
d)
Mencegah saluran air limbah jangan
sampai bocor,
e)
Menemukan sumber bahan racun dan
melakukan netralisasi secara kimia.
f)
Unsur yang tidak dapat dinetralisasi
harus dibuang dengan jalan ditanam atau dipendam dalam tanah yang jauh dari
air.
4. Penertiban
pembuangan sampah
Sampah dapat menimbulkan
permasalahan seperti sarang penyakit, menimbulkan bau busuk, dan mengganggu pandangan mata. Oleh karena itu, sampah harus dibuang ditempat
yang ditentukan dan jangan sampai mengganggu lingkungan kehidupan. Usaha-usaha
untuk pemusnahan sampah antara lain:
a.
Dibakar
b.
Untuk makanan ternak (sisa makanan,
sayuran dan buah-buahan)
c.
Untuk biologis
d.
Untuk bahan pupuk.
2.
Penyesuaian
Kinerja Atas Kebijakan Pemerintah
Dalam
pengelolaan lingkungan hidup baik lingkungan darat, laut serta kawasan
pemukiman, pemerintah Aceh telah banyak mengeluarkan kebijakan, baik dalam
bentuk instruksi Gubernur, Peraturan Gubernur, Qanun serta peraturan-peraturan
Bupati dan Walikota. Semua kebijakan tersebut dimaksudkan untuk tujuan
pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.
Terlaksananya
berbagai kebijakan pemerintah tidak lepas dan sangat membutuhkan dukungan semua
pihak, baik instansi yang membidangi tentang lingkungan maupun peran serta masyarakat.
Karena dalam hal pengelolaan dilaksanakan oleh lembaga terkait.
Masalah lingkungan hidup
masih dinilai sebagai isu yang kurang penting, karena sering kali setelah ada
pengambilan keputusan, justru tidak ada tindak lanjutnya atau ditinggalkan. Pengelolaan lingkungan
hidup dan sumber daya alam cenderung diarahkan kepada kepentingan investasi dan
selalu dipahami sebagai economic sense dan tidak dipahami sebagai ecological and sustainable sense. Dengan
paradigma tersebut maka dapat dipahami bahwa kualitas lingkungan hidup akan
terus menurun dari waktu ke waktu. Dari data statistik terlihat bahwa sejak
1978 sampai 2001 kualitas lingkungan dan cadangan sumber daya alam masih terus
mengalami penurunan. Agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam
pengelolaan lingkungan hidup, diperlukan adanya evaluasi secara menyeluruh dan
paradigma baru dalam menangani permasalahan lingkungan hidup.
Berdasarkan
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPLH), LSM berperan
sebagai penunjang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam menjalankan peran
ini, LSM sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota
masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian, KPLH memberikan arti yang
besar terhadap peran LSM, baik sebagai pencetus gagasan, motivator, pemantau
maupun penggerak dan pelaksana berbagai kegiatan
masyarakat di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Dewasa ini telah tercatat
sebanyak 298 LSM yang bergerak di bidang pengelolaan lingkungan hidup. LSM-LSM
ini ada yang bergiat dalam bidang lingkungan hidup yang spesifik,
ada pula yang menangani banyak bidang. Penyebaran LSM tersebut dapat dikatakan
sudah merata ke seluruh pelosok tanah air. Hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat
terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan hidup bagi pembangunan berkelanjutan
telah berkembang dan semakin meluas.
Jadi, penyesuaian kinerja
lembaga dan instansi terkait merupakan solusi cerdas untuk terus menjaga
lingkungan dan menghijaukan Nanggroe tercinta. Semoga!
3.
Sosio-Cultural
Masyarakat dalam Menghijaukan Nanggroe
Manusia, di mana pun baik
secara langsung maupun tidak, bahkan seringkali tanpa disadarinya, untuk tetap
dapat melangsungkan kehidupannya akan selalu bergantung pada lingkungan alam
dan fisik tempatnya hidup. Hubungan antara manusia dengan lingkungan fisik dan
alamnya itu tidaklah semata-mata terwujud sebagai hubungan ketergantungan
manusia terhadap lingkungannya, tetapi juga terwujud sebagai suatu hubungan di
mana manusia mempengaruhi dan merubah lingkungannya. Dengan kata lain, manusia
juga turut menciptakan corak dan bentuk lingkungannya.
Kerangka landasan yang
menciptakan dan membuat manusia bergantung pada lingkungannya adalah
kebudayaan. Dengan demikian, manusia, kebudayaan dan lingkungan merupakan tiga
faktor yang saling menjalin secara integral. Pernyataan ini berakar dari
pandangan Slotkin (dikutip oleh Adimihardja, 1993) bahwa “the organism and its
environment must be suited to each other”. Pandangan ini mengisyaratkan
perlunya hubungan timbal balik yang serasi dan harmonis antara manusia dengan
lingkungannya. Dengan demikian, suatu jenis mahluk hidup akan dapat
mempertahankan kelangsungan eksistensinya sepanjang merasa sebagai bagian integral dari lingkungan
hidupnya serta mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Selain berupa alam,
lingkungan tempat manusia hidup juga mencakup lingkungan sosiobudaya, dan oleh
karena itu konsep manusia harus dipahami sebagai mahluk yang bersifat
biososiobudaya (Adimihardja, 1993). Dalam konsep biososiobudaya tersebut, keseluruhan
pengetahuan manusia harus digunakan untuk memahami dan menginterpretasi
lingkungan dan pengalamannya, serta menjadi kerangka landasan untuk membentuk
tingkah-lakunya dalam masyarakat yang bersangkutan (Suparlan, 1980).
a.
Pendidikan
Berwawasan Lingkungan
Membina
kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup pada dasarnya adalah tugas
pendidikan. Kesadaran itu ada selama dalam diri manusia mengalir daya-daya yang
menjelmakan pikiran (Suryadipura, 1990). Kemampuan daya-daya itu mengalir
sesuai perkembangan tingkat kematangan manusia dan berpengaruh terhadap
lingkungan.
Tugas pendidikan
adalah membangun dan membina kehidupan masyarakat dan lingkungan yang
berkesinambungan. Kesadaran lingkungan terhadap
manusia tidak akan berkembang secara otomatis ke arah yang diinginkan.
Kesadaran terhadap lingkungan sehat bukan hanya soal pengertian, karena itu
tidak mungkin hanya diajar secara teoritis, tetap merupakan kegiatan praktis.
Peranan
pendidikan dalam pembinaan kesadaran lingkungan hidup yang bermartabat dapat
disalurkan melalui dua jalur: Pertama, melalui program-program pengajaran yang
dirancang secara kurikuler. Kedua, melalui kegiatan-kegiatan yang nyata.
Pembinaan lewat program kurikuler terutama dimaksudkan untuk menumbuhkan
pengertian dan pemahaman mengenai lingkungan hidup yang bermartabat.
Bentuk lazim
dilakukan dalam menumbuh dasar pengertian dapat dibedakan antara pendekatan
monolitik dan pendekatan integratif (A. Jabar, 2010). Pendekatan monolitik
mengandung pengertian bahwa materi pendidikan disusun dan disajikan secara
tersendiri, sama seperti mata pelajaran yang lain. Pada pendekatan monolitik,
pendidikan lingkungan hidup mempunyai tempat, materi pelajaran dan tuntutan
implementasi tersendiri. Dalam pendekatan monolitik pemahaman masalah-masalah
lingkungan hidup dapat ditekankan pada hal-hal yang berhubungan dengan program
studi.
Pendekatan
integratif, pemahaman masalah-masalah lingkungan hidup dapat ditambahkan dalam
proses belajar mengajar, dengan penekanan pada hal-hal yang berhubungan dengan
program studi mata pelajaran umum. Dalam hal ini materi pendidikan lingkungan
hidup dapat disepadukan dengan ilmu-ilmu sosial dan sejarah.
Solusi bagi
permasalahan lingkungan hidup dalam dunia pendidikan dapat ditambahkan dalam
pembelajaran mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi, dengan
demikian diharapkan Aceh dapat mewujudkan cita-cita menjadi Naggroe yang hijau.
b.
Membentuk
Komunitas Pecinta Lingkungan
Masalah lingkungan hidup
merupakan persoalan kolektif yang membutuhkan partisipasi bersama dari semua komponen
bangsa. Harus
ada upaya serius untuk mengatasinya, misalnya saja dengan membudayakan kepekaan
dan cinta lingkungan hidup melalui dunia pendidikan atau institusi pendidikan
dengan tujuan untuk menginternalisasikan dan menanamkan nilai-nilai budaya yang
cinta akan lingkungan hidup.
Setiap orang diharapkan agar
peduli akan lingkungan hidup, namun kenyataannya masih banyak anggota
masyarakat dalam hal ini oknum-oknum tertentu yang belum sadar akan makna
lingkungan hidup itu sendiri, sehingga mereka melakukan hal yang memberikan
dampak buruk pada lingkungan hidup. Hal ini terbukti dari banyaknya
kelompok-kelompok tertentu yang melakukan aktivitas dengan tujuan tertentu dan
meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan dampaknya pada lingkungan
hidup, misalnya penebangan pohon, illegal logging, limbah industri pabrik yang
tidak bertanggung jawab, pencemaran dan lain sebagainya.
Kepekaan masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup perlu terus
ditingkatkan misalnya melalui penyuluhan, penerangan, pendidikan, penegakan
hukum disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat
untuk menjaga lingkungan hidup.
Pada saat ini, kecintaan dan
kepedulian akan lingkungan hidup perlu untuk ditingkatkan, dengan adanya
partisipasi dari kelompok-kelompok masyarakat
sangatlah penting misalnya tokoh agama, wanita, organisasi, perkumpulan,
komunitas, ataupun kelompok sosial, dan peranan para pemuda. Dalam hal ini
tentunya karena peranan pemuda juga sangat penting sebagai generasi penerus
yang akan mewarisi lingkungan hidup yang baik, dalam hal ini peranan
partisipasi melalui organisasi pecinta alam.
Kelompok pecinta alam
sebagai organisasi yang bergerak dalam dunia lingkungan dan alam pada
hakikatnya berada dalam gerakan enviromentalisme (wawasan lingkungan) yang
dalam pengertian lebih luas lagi adalah suatu paham yang menempatkan lingkungan
hidup sebagai pola dan gerakannya. Organisasi pecinta alam selama ini, lebih
menekankan pada seruan untuk melakukan sesuatu yang lebih baik atau melarang
untuk melakukan sesuatu yang dianggap merugikan lingkungan hidup. Perkembangan pecinta alam Indonesia dewasa
ini semakin pesat sehingga terjadi pergeseran nilai. Hal
ini dikarenakan motivasi yang tidak jelas pada saat membentuk organisasi
pecinta alam, sehingga penampilan diri dan prilaku dari oknum anggota pecinta
alam terlihat kontra produktif dengan kode etik pecinta alam Indonesia, selain
itu dengan paham kebebasan individu pecinta alam yang salah kaprah dan pada
akhirnya kebebasan individu pecinta alam itu terlihat tidak proporsional.
Dengan adanya
kelompok-kelompok atau komunitas pecinta lingkungan diharapkan dapat membantu
pemerintah untuk terus menjaga dan melesterikan lingkungan.
C.
Hal-Hal
Sederhana Yang Dapat Dilakukan Individu Untuk Melestarikan Lingkungan
Pelestarian
lingkungan hidup sejatinya dimulai dari individu-individu. Kepedulian individu dapat menjadi contoh
bagi yang lain. Berikut hal-hal sederhana yang dapat dilakukan individu untuk
melestarikan lingkungan:
1. Ganti bolam
lampu dengan CFL
Banyak dari kita tahu bahwa lampu
neon kecil (compact flouresecent light bulb/CFL) merupakan lampu hemat energi
yang umurnya lebih lama dari bolam lampu biasa, juga hanya memerlukan paling
banyak seperempat energi yang dibutuhkan bolam lampu biasa untuk menghasilkan
cahaya yang sama terang.
Tidak hanya itu, bolam lampu biasa
yang menggunakan kawat atau logam yang berpijar sebagai sumber cahaya juga
menghasilkan karbon dioksida (CO2) saat pengoperasian.
Lalu untuk menghemat penggunaan
listrik, hal sederhana yang bisa kita lakukan adalah memadamkan lampu yang
tidak dibutuhkan, atau mengurangi penerangan dari lampu apabila cahaya matahari
bisa masuk ke dalam ruangan dan bisa cukup menerangi ruangan.
2. Mengubah
cara berkendara atau menggunakan kendaraan yang lain
. Cara pertama adalah dengan menggunakan kendaraan yang
menggunakan bahan bakar gas. Kendaraan dengan bahan bakar gas lebih aman bagi
lingkungan, namun untuk saat ini harganya lebih mahal dari kendaraan dengan
bahan bakar minyak.
Cara kedua adalah dengan mengurangi
berkendara, yaitu bepergian seperlunya dan memilih jalur
cepat. Cara ketiga adalah lakukan tune-up pada kendaraan Anda. Percaya atau
tidak, tune-up bisa meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar kendaraan
Anda sampai dengan separuhnya. Cara keempat
adalah jangan ngebut. Ngebut memang cepat, tapi bahan bakar yang terpakai juga
lebih banyak. Akibatnya karbon dioksida yang dihasilkan juga lebih banyak.
3. Atur suhu
ruangan
Salah satu penggunaan energi listrik
yang besar adalah untuk perlengkapan pendingin ruangan (Air Conditioner/AC).
Penggantian AC lama bisa jadi salah satu alternatif, karena AC lama memiliki
efisiensi yang lebih rendah sampai sepertiga dari efisiensi AC jenis baru. Lalu
jangan lupa untuk membersihkan ventiasi dan filter dari AC, karena filter dan
ventilasi yang kotor bisa mengurangi efisiensi AC secara dramatis. Cara berikutnya adalah dengan mengatur suhu yang sesuai, tidak terlalu
dingin. Karena pengaturan suhu yang terlalu dingin membutuhkan energi listrik
yang lebih besar. Pengaturan suhu bisa dilakukan dengan memasang programmable
thermostat.
4. Kalahkan
kulkasmu
Percaya atau tidak kulkas bisa
menjadi pelahap energi terbesar dirumahmu apabila dioperasikan dengan tidak
benar. Untuk mencegah terjadinya hal itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.
Jangan mengoperasikan kulkas didekat
sumber panas, atau meletakkannya dibawah sinar matahari. Jangan lupa bersihkan
kondensor kulkas untuk meningkatkan efisiensi kulkas. Jangan lupa tutup pintu
kulkas. Jangan mengatur suhu kulkas terlalu dingin, secukupnya saja. Lalu jika
ada tombol “Energy Saver”, jangan lupa diaktifkan. Namun jika kulkas Anda sudah
tua, mungkin Anda bisa mempertimbangkan penggantian kulkas dengan kulkas baru,
karena bisa meningkatkan efisiensi kulkas sampai 50%.
5. Kurangi
penggunaan pemanas air
Pemanas air merupakan salah satu
pengguna energi listrik yang besar. Untuk menggunakan pemanas air dengan
efisien lakukan hal berikut. Jangan menyalakan pemanas air sepanjang waktu,
nyalakan hanya pada saat dibutuhkan saja, pergunakan timer jika perlu..
6. Atur tanaman
Menanam banyak pohon hanya baik
untuk jangka pendek karena terlalu banyak pohon juga menghasilkan karbon
dioksida. Tapi ada alasan lain yang bisa dipakai, misal untuk mengurangi biaya
pendinginan dengan menutup perangkat pendingin atau ruangan tertentu dari panas
sinar matahari langsung.
Untuk pemilihan tanaman, sebaiknya
gunakan yang hanya membutuhkan sedikit air. Pilih tanaman keras. Jika
menggunakan tanaman yang butuh banyak air, tempatkan secara bergerombol untuk
menghemat pemakaian air dan mengatur kelembaban disekitar tanaman.
7. Investasi untuk
energi hijau
Satu saat nanti tambang-tambang
minyak bisa habis. Lalu bagaimana solusi untuk sumber energi yang baru? Sampai saat ini sumber daya yang cukup layak dipertimbangkan adalah sumber
energi nuklir dan gas. Sumber energi nuklir menghasilkan radioaktif yang
memiliki efek negatif untuk jangka panjangnya. Sedangkan energi gas memang bisa
diperbaharui, namun energi yang dihasilkan relatif kecil. Jadi mungkin sumber
energi gas bisa dipergunakan sebagai peralihan sebelum ditemukannya sumber
energi baru yang lebih baik. Jadi mengapa Kita tidak melakukan investasi untuk
penemuan energi baru ini.
Tanaman juga
memberi manfaat banyak, yaitu buahan dan sayuran yang memiliki nilai ekonomis.
8. Berpikir
organik
Pestisida yang dipergunakan
diperkebunan memang dipergunakan untuk membunuh hama tanaman, namun yang mati
bukan hanya hama, tapi juga mikro organisme yang
ada ditanah yang berfungsi mengikat unsur karbon untuk menyuburkan tanah. Jadi
setelah mikro organisme mati, karbon terlepas ke udara sebagai carbon dioksida,
dan tanah menjadi perlu pupuk tambahan untuk penyubur. Jadi lebih baik tidak
menggunakan pestisida kimiawi untuk mengusir hama, mungkin dipikirkan untuk
menggunakan cara lain untuk mengusir hama misalnya dengan menggunakan predator
dari hama tersebut.
9. Menggunakan
barang daur ulang
Memproduksi barang daur ulang lebih
mudah daripada memproduksi barang baru. Jadi apabila Kita menggunakan barang
daur ulang, kita bisa meningkatkan perdagangan sekaligus juga meminimalkan
penggunaan energi. Tidak hanya itu, barang daur ulang biasanya juga lebih murah
dari barang baru, bisa sampai sepertiganya.
10. Jadi seorang
minimalis
Ini hal yang tidak mudah. Disaat
pola konsumtif semakin memasyarakat, susah bagi Kita untuk melakukan
penghematan. Tapi perlu diingat, semakin banyak barang yang kita beli, semakin
banyak pula energi yang dipergunakan untuk membuat barang tersebut. Jadi untuk
menghemat energi, lebih baik kita berhemat. Lebih baik kreatif dalam kerja,
permainan, dan hiburan, karena untuk bisa melakukan semuanya itu tidak harus
mempergunakan barang-barang baru, barang-barang lama bisa dipergunakan lagi
dalam cara yang kreatif.
D.
Pentingnya
Menjaga Lingkungan Dalam Perspektif Islam
Sebelum membicarakan perhatiaan
Islam yang sangat tinggi terhadap lingkungan, mari sejenak kita perhatikan fenomena yang unik terhadap nama-nama surat
dalam Al-qur’an seperi Al-Baqoroh (sapi
betina), Al-Fil (gajah), An-Naml (semut), Al-Ankabut (laba-laba), At-Tin (nama
tumbuh-tumbuhan)
Pengunaan
nama-nama hewan, tumbuhan dalam Al-Qur’an mempunyai implikasi penumbuhan
kesadaran dalam diri manusia supaya terikat dan sadar akan lingkungan hidup dan
alam sekitarnya, sehingga manusia tidak melalaikan kewajiban untuk melestarikan
lingkungan dam alam sekitarnya.
Apabila kita
membuka Al-Qur’an, niscaya kita akan menemukan demikian banyak ayat yang
memerintahkan manusia untuk memperhatikan dan memelihara alam sekitarnya.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Yasiin ayat 33-35:
Artinya: 33.Dan
suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati.
kami hidupkan bumi itu dan kami keluarkan dari padanya biji-bijian, Maka
daripadanya mereka makan. 34. Dan kami
jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan kami pancarkan padanya beberapa
mata air, 35. Supaya mereka dapat makan
dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah
mereka tidak bersyukur?
Beberapa
cara yang ditekankan oleh agama Islam dalam menjaga lingkungan hidup
diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Perintah menanam pohon
Islam
menganggap pertanian sebagai salah satu mata pencarian yang halal, berkah, dan
utama. Betapa tidak, hasil pertanian tidak hanya menjadi konsumsi manusia,
namun juga hewan.
Sementara
itu Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik bahwasanya
Rasulullah telah bersabda:
“Tidaklah seorang muslim menanam
tanaman, kemudian bauah atau biji tanaman tersebut dimakan oleh burung,
manusia, atau binatang ternak, melainkan hal tersebut sedangakan telah termasuk
sedekah darinya”
Hadis ini
menggambarkan betapa pentingnya bercocok tanam (menanam pohon) bahkan sampai
akhir usia manusia di pelanet ini selama hayat masih di kandung badan, kita
masih tetap di ajarkan untuk tetap menanam pohon, hal ini diperkuat dengan
hadis Nabi:
“Jika kiamat sudah terjadi dan
seorang diantara kalian menanam bibit pohon kurma, lalu ia mampu menanamnya
sebelum bangkit berdiri hendaklah ia bergegas mananamnya.”
Pada satu
sisi Islam mengajarkan umatnya untuk selalu melakukan
penghijauan. Disisi lain, Islam juga
memberikan ancaman yang sangat keras terhadap manusia yang melakukan kerusakan,
menebang pohon disepanjang jalan, taman-taman, terlebih lagi penggundulan
hutan, gunung dan bukit merupakan dosa besar, hal ini didasarkan dari dampak
besar yang dirasakan oleh semua makhluk yang hidup di muka bumi.
Besarnya
perhatian islam terhadap penghijauan dapat dilihat dari larangan akan menebang
pohon sebagai mana di gambarkan dalam sebuah hadis yang artinya :
“Barang siapa yang menebang pohon
tanpa alasan maka Allah akan meletakkan kepalanya di dalam
api neraka”
Larangan menebang
pohon disini yaitu pepohonan di pinggir jalan, taman, hutan, gunug, dan tempat
hidup makhluk hidup seperti burung, dan binatang lainnya.
Ancaman yang
sangat keras ini merupakan usaha Islam dalam menjaga lingkungan dari pencemaran udara, karena keberadaan pohon di pinggir jalan,
tanam, hutan gunung merupakan
suatu yang sangat urgen untuk menyerap karbon dioksida dan mengeluarkan
oksigen.
2. Menjaga kebersihan lingkungan.
Islam adalah
agama yang sangat memperhatikan kebersihan, hal ini di gambarkan seperti anjuran untuk melakukan kebersihan sebelum melakukan ibadah. Selain itu perhatian Islam terhadap kebersihan dapat dilihat
dari perintah untuk selalu menjaga kebersihan
pakaian dan lingkungan dan alam sekitar.
“Kebersihan sebagian dari Iman”
Dalam Islam
melestarikan lingkungan dari sampah dan limbah merupakan sebuah kewajiban.
Rasulullah
menyebutkan tindakan penyelamatan dan membersihkan lingkungan merupakan salah satu cabang dari Iman. Lebih dari itu
merupakan bentuk sedekah yang murah dan mudah sebagaimana tersebut dalam sebuah
hadis
“menyingkirkan
gangguan dari jalan adalah sedekah.”
Sesuatu yang
mengganggu orang di jalan biasanya berupa biasanya berupa sampah, paku, pecahan
kaca, tumpukan sampah yang memberikan bau busuk dan lain sebagainya. Secara tidak langsung hadis ini mengajarkan kita untuk selalu menjaga kebersihan.
3. Penghematan Penggunaan Energi
Penghematan
penggunaan bahan bakar sangat di butuhkan untuk mengurangi polusi udara yang
berlebihan. Akan lebih baik bila bahan bakar yang menggunakan fosil diganti dengan bahan bakar yang lebih alami dan tidak menyebabkan polusi udara yang berlebihan. (ramah lingkungan)
sebagai contoh penggunaan bahan bakar matahari dan bahan bakar minyak.
PENUTUP
Manusia
sebagai khalifah di atas muka bumi harus mulai kembali dan sadar akan
kewajibannya menjaga lingkungan demi kesejahteraan mereka
dan kelangsungan hidup yang lebih lama. Tidak salah bila kita mulai segala dari hal yang terkecil (menanam,
menjaga kebersihan lingkungan dan menghemat energi) di mulai pada saat ini
tanpa pernah menunggu lagi. Dan yang lebih penting di mulai dari diri sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Adimiharja, Kusnaka.
1993. Kebudayaan dan Lingkungan: Studi
Bibliografi. Bandung: Ilham Jaya.
Alvi Syahrin, Pembangunan
Berkelanjutan (Perkembangannya, Prinsip-Prinsip dan Status Hukumnya)
(Medan : Fakultas Hukum USU, 1999),. Perhatikan juga, Koesnadi Hardjasoemantri,
Hukum Tata Lingkungan, Edisi ke-7 1999, Yogyakarta : Gadjah Mada
University
Chang,
william, 2001. Moral Lingkungan Hidup.
Jakarta: kanisius
Erwiantono. 2006. Kajian Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam
Pengelolaan Ekosistem Mangrove Di Kawasan Teluk Pangpang-Banyuwangi. EPP.Vol.3.No.1.2006:44-50
Forde, CD. 1963. Habitat, Economy And Society. New York:Dutton.
Jabar, 2010. Pendidikan Dan Permasalahnnya Terhadap
Lingkungan Hidup. Jurnal pendidikan serambi ilmu. Vol. 7 nomor 2
Nasrullah, N. 1999. Lanskap Jalan,
Makalah Seminar Forum Komunikasi Ilmiah Arsitektur Lanskap. Bogor. Studio
arsitektur lanskap. Fakultas pertanian. IPB
Qanun Kota Banda Aceh Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda
Aceh Tahun 2006 2026.
Sanropie D. (1992). Pedoman
Bidang Studi Penyehatan Lingkungan Pemukiman. Jakarta: Departemen Kesehatan
RI
Sulaiman. 2011. Kearifan
Tradisional Dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Di Aceh Pada Era Otonomi
Khusus. Jurnal Dinamika Hukum Vol.
11 No. 2 Mei 2011. Banda Aceh
Sunoto. 1997, Analisis Kebijakan
dalam Pembangunan Berkelanjutan, Bahan Pelatihan Analisis Kebijakan Bagi
Pengelola Lingkungan, Jakarta: Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Suparlan, Parsudi.
1980. Manusia, Kebudayaan dan
Lingkungannya Perspektif Antropologi Budaya.
Dalam: Yang Tersirat dan Tersurat. Fakultas Sastra: Universitas
Indonesia
Suryadipura, R. Paryana. 2002. Alam Pemikiran Neijenhuis. Bandung
Tim BRR NAD-Nias.
2008. Pengendalian Pembangunan Lingkungan
dan Konservasi di NAD-Nias dalam Rangka Perwujudan Kebijakan “Green Province”.
Aceh. Pusat Pengendalian Lingkungan dan Konservasi .