“Keberhasilan
penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh keterlibatan
dan sinergi tiga aktor utama yaitu pemerintah, masyarakat, dan swasta. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan, aparatur pemerintah merupakan salah satu aktor
penting yang memegang kendali proses berlangsungnya good governance. Keterlibatan aparatur
pemerintah dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan sangat
ditentukan oleh pemahaman terhadap konsep tata pemerintahan yang baik serta
pengalamannya yang sangat baik dengan birokrasi dan manajemen birokrasi
pemerintah”
Pengertian Good
Governance
Istilah good
governance mulai mengemuka di Indonesia pada tahun 1990-an, seiring dengan
interaksi antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara luar dan
lembaga-lembaga donor yang menyoroti kondisi objektif situasi perkembangan
ekonomi dan politik dalam negera Indonesia. Ditinjau dari segi sistematik
kebahasaan governance berarti tata
kelola pemerintahan dan good governance
bermakna tata kelola pemerintahan yang baik. Dimana dengan dimulai reformasi
beberapa tahun lalu telah merambah hampir keseluruh aspek kehidupan. Salah satu
aspek reformasi yang dominan adalah aspek pemerintahan. Pada aspek ini, isu
yang paling menonjol adalah tuntunan pembangunan sistem organisasi khususnya
institusi pemerintah berbasis good
governance dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, adil,
bertanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satunya adalah
reformasi birokrasi yang diarahkan pada upaya-upaya mencegah dan mempercepat
pemberantasan korupsi, secara berkelanjutan, menciptakan tata pemerintahan yang
baik, bersih, dan berwibawa (good
governance), pemerintah yang bersih (clean
goverment), dan bebas KKN (Mardiasmo 2004:44).
Krina (2003) menyatakan, good governance diartikan dengan tata pemerintahan yang baik dan
berwibawa. Unsur-unsur pokok upaya perwujudan good governance ini adalah tuntunan keterbukaan (transparansi),
peningkatan efisiensi disegala bidang (efficiency),
tanggung jawab yang lebih jelas (responsibility),
dan kewajaran (fairness). Di pihak
lain, Asian Development Bank (dalam Krina 2003) menegaskan adanya konsensus
umum bahwa good governance dilandasi
oleh 4 pilar yaitu (1) accountability,
(2) transparansi, (3) predictability, dan (4) participation.
Penjelasan World
Bank mengenai good governance
yang dikutip Departemen Dalam Negeri (Depdagri, 2006) menyatakan bahwa good governance merupakan sesuatu
penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang
sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah
alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun
administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politik
framework bagi tumbuhnya aktivitas
usaha. Selanjutnya, World Bank juga
mengungkapkan sejumlah karakteristik good
governance adalah masyarakat sipil yang kuat dan partisipatoris, terbuka,
pembuatan kebijakan yang dapat diprediksi, eksekutif yang bertanggung jawab,
birokrasi yang profesional dan aturan hukum.
Pentingnya Good
Governance
Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) merupakan masalah yang paling penting dalam
pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Tuntutan gencar yang dilakukan oleh
masyarakat kepada pemerintah untuk melaksanakan penyelanggaraan pemerintah yang
baik adalah sejalan dengan meningkatkannya tingkat pengetahuan masyarakat
disamping adanya pengaruh globalisasi.
Keberhasilan
penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh keterlibatan
dan sinergi tiga aktor utama yaitu pemerintah, masyarakat, dan swasta. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan, aparatur pemerintah merupakan salah satu aktor
penting yang memegang kendali proses berlangsungnya good governance. Keterlibatan aparatur pemerintah dalam mendukung
keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan sangat ditentukan oleh pemahaman
terhadap konsep tata pemerintahan yang baik serta pengalamannya yang sangat
baik dengan birokrasi dan manajemen birokrasi pemerintah.
Munculnya
good governance tidak hanya
menjadikan pemerintah sebagai lembaga, melainkan juga pemerintahan sebagai
suatu proses yang multi arah, yang melibatkan elemen-elemen pengambilan
kebijakan di luar pemerintah seperti masyarakat dan swasta. Dengan
memaksimalkan peran dari ketiga elemen tersebut maka akan terwujud tata
pemerintahan yang baik dan berbasis pada rakyat.
Governance dari sudut penyelenggara negara diartikan sebagai
pelaksanaan kewenangan politik, ekonomi, dan administratif untuk mengelola
urusan-urusan bangsa, mengelola mekanisme, proses, dan hubungan yang kompleks
antarwarga negara dan kelompok-kelompok yang mengartikulasikan kepentingannya
(yang menghendaki agar hak dan kewajibannya terlaksana) dan menengahi atau
memfasilitasi perbedaan-perbedaan di antara mereka (Mardiasmo, 2004:30).
Terkait dengan hal itu semua, maka sudah sepatutnyalah setiap aparatur
pemerintahan daerah memiliki pemahaman yang mencukupi tentang prinsip-prinsip good governance. Untuk mencapai tata
pelaksanaan pemerintahan yang baik dibutuhkan adanya akuntabilitas, sistem
transparansi, dan partisipasi publik yang akan berimplikasi terhadap peran,
kinerja dan kualitas laporan keuangan yang dihasilkannya.
Namun,
yang sering terjadi sekarang ini adalah tidak adanya transparansi dalam tata
pelaksanaan pemerintah yang berjalan (www.serambinews.com pada tanggal 03 mei
2010). Walaupun sistem pemerintahan kita adalah sistem demokrasi yang
menjunjung tinggi keterbukaan, musyawarah serta mufakat, tetapi yang terjadi
saat ini banyak sekali ditemukan praktik nepotisme di dalamnya yang merugikan
negara dan rakyat.
Prinsip-prinsip Good
Governance
Tata pemerintahan yang baik memiliki 14 (empat belas)
karakteristik/ indikator sebagai berikut (Sekretariat Pengembangan Good Publik
Governance, 2002)
a. Tata pemerintahan yang berwawasan ke depan.
Wawasan
ke depan mengandung pengertian adanya pemahaman mengenai permasalahan,
tantangan dan potensi yang dimiliki oleh suatu unit pemerintahan, dan mampu
merumuskan gagasan-gagasan dengan visi dan misi untuk perbaikan maupun
pengembangan pelayanan dan menuangkannya dalam strategi pelaksanaan, rencana
kebijakan dan program-program kerja ke depan berkaitan dengan bidang tugasnya.
b. Tata pemerintahan yang bersifat terbuka.
Bersifat
terbuka dalam penyelenggaraan pemerintahan di setiap tahap pengambilan
keputusan dapat ditengarai dengan derajat aksesibilitas publik terhadap
informasi terkait dengan suatu kebijakan publik. Setiap kebijakan publik
termasuk kebijakan alokasi anggaran, pelaksanaannya maupun hasil-hasilnya mutlak
harus diinformasikan kepada publik atau dapat diakses oleh publik
selengkap-lengkapnya melalui berbagai media dan forum untuk mendapat respon.
c. Tata pemerintahan yang cepat tanggap.
Kebutuhan
akan karakteristik ini karena selalu adanya kemungkinan munculnya situasi yang
tidak terduga atau adanya perubahan yang cepat dari kebutuhan masyarakat akan
pelayanan publik ataupun yang memerlukan suatu kebijakan. Karakteristik ini
juga dibutuhkan karena tidak ada rancangan yang sempurna sehingga berbagai
prosedur dan mekanisme baku dalam rangka pelayanan publik perlu segera
disempurnakan atau diambil langkah-langkah penanganan segera. Bentuk
kongkritnya dapat berupa tersedianya mekanisme pengaduan masyarakat sampai
dengan adanya unit yang khusus menangani krisis, dan pengambilan keputusan
serta tindak lanjutnya selalu dilakukan dengan cepat.
d. Tata pemerintahan yang akuntabel.
Akuntabilitas
dalam penyelenggaraan pemerintahan dituntut di semua tahap mulai dari
penyusunan program kegiatan dalam rangka pelayanan publik, pembiayaan,
pelaksanaan, dan evaluasinya, maupun hasil dan dampaknya. Akuntabilitas juga
dituntut dalam hubungannya dengan masyarakat/publik, dengan instansi atau
aparat di bawahnya maupun dengan instansi atau aparat di atas. Secara
substansi, penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan pada sistem dan
prosedur tertentu, memenuhi ketentuan perundangan, dapat diterima secara
politis, berdasarkan pada metode dan teknik tertentu maupun nilai-nilai etika
tertentu, serta dapat menerima konsekuensi bila keputusan yang diambil tidak
tepat.
e. Tata pemerintahan yang berdasarkan profesionalitas dan
kompetensi.
Tata
pemerintahan dengan karakteristik seperti ini akan tampak dari upaya-upaya
mengorganisasikan kegiatan dengan cara mengisi posisi-posisi dengan aparat yang
sesuai dengan kompetensi, termasuk di dalamnya kriteria jabatan dan mekanisme
penempatannya. Disamping itu, terdapat upaya-upaya sistematis untuk
mengembangkan profesionalitas sumber daya manusia yang dimiliki unit yang
bersangkutan melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan.
f. Tata pemerintahan yang menggunakan struktur dan sumber
daya secara efisien dan efektif.
Upaya
untuk menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif merupakan
salah satu respon atas tuntutan akuntabilitas. Kinerja penyelenggaraan
pemerintahan perlu secara terus menerus ditingkatkan dan dioptimalkan melalui
pemanfaatan sumber daya dan organisasi yang efektif dan efisien, termasuk
upaya-upaya berkoordinasi untuk menciptakan sinergi dengan berbagai pihak dan
organisasi lain.
g. Tata pemerintahan yang terdesentralisasi.
Tata
pemerintahan yang memiliki karakteristik seperti ini tampak dari adanya
pendelegasian wewenang sepenuhnya yang diberikan kepada aparat di bawahnya
sehingga pengambilan keputusan dapat terjadi pada tingkat dibawah sesuai
lingkup tugasnya. Pendelegasian wewenang tersebut semakin mendekatkan aparat
pemerintah kepada masyarakat.
h. Tata pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada
konsensus.
Prinsip
ini menjunjung tinggi penghormatan hak dan kewajiban pihak lain. Dalam suatu
unit pemerintahan, pengambilan keputusan yang diambil melalui konsensus perlu
dihormati.
i.
Tata
pemerintahan yang mendorong partisipasi masyarakat.
Partisipasi
masyarakat pada hakekatnya mengedepankan keterlibatan aktif masyarakat dalam
proses pengambilan keputusan. Tata pemerintahan yang mendorong kemitraan dengan
swasta dan masyarakat Pemerintah dan masyarakat saling melengkapi dan mendukung
(mutualisme) dalam penyediaan "public goods" dan pemberian pelayanan
terhadap publik.
j.
Tata
pemerintahan yang mendorong kemitraan dengan swasta dan masyarakat
Pemerintah
dan masyarakat saling melengkapi dan mendukung (mutualisme) dalam penyediaan
"public goods" dan pemberian pelayanan terhadap publik.
k. Tata pemerintahan yang menjunjung supremasi hukum.
Tata
pemerintahan dengan karakter seperti ini tampak dengan praktik-praktik penyelenggaraan pemerintahan yang selalu
mendasarkan diri pada ketentuan perundangan yang berlaku dalam setiap
pengambilan keputusan, bersih dari unsur KKN dan pelanggaran HAM, serta
ditegakkannya hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan
pelanggaran hukum.
l.
Tata pemerintahan
yang memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan.
Prinsip
ini berpihak kepada kepentingan kelompok masyarakat yang tidak mampu dan
tertinggal.
m. Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada pasar.
Prinsip
ini menyatakan dibutuhkannya keterlibatan pemerintah dalam pemantapan mekanisme
pasar.
n. Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada lingkungan
hidup .
Prinsip
ini menegaskan keharusan setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan untuk
memperhatikan aspek lingkungan termasuk melakukan analisis secara konsisten tentang
dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar