Musik Asik

Kamis, 15 November 2012

SOLUSI CERDAS MENGHIJAUKAN NANGGROE


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Permasalahan lingkungan hidup hampir terjadi di semua wilayah Indonesia termasuk Aceh. Berbagai permasalahan yang terjadi disebabkan karena tidak adanya perhatian dari pihak-pihak yang terkait. Padahal, Indonesia khususnya Aceh memiliki hutan yang luas sebagai penyerap karbon yang dapat mencegah pemanasan global. Tetapi pada kenyataannya, penebangan hutan yang meluas menyebabkan terjadinya perubahan iklim. Dalam laporan yang dikeluarkan oleh badan-badan pemerintah dan lembaga pemerhati lingkungan menyebutkan bahwa suhu di Aceh meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini juga disebabkan oleh kurang kesadaran masyarakat terhadap lingkungan seperti membuang sampah atau limbah rumah tangga tidak pada tempatnya. Limbah rumah tangga seperti detergen dan plastik merupakan faktor penurunan daya serap tumbuhan terhadap unsur hara, sehingga  tumbuhan tidak dapat tumbuh dengan baik. Limbah rumah tangga yang dirasa sangat berbahaya bagi lingkungan antara lain limbah bahan kimia baik dari MCK, emisi gas CO2 dan sampah plastik. Limbah plastik merupakan salah satu musuh besar yang banyak diperangi oleh berbagai pihak yang peduli terhadap lingkungan. Secara umum ada tiga jenis input utama limbah rumah tangga ke laut yaitu: langsung pembuangan limbah ke laut, air hujan dan polutan yang dilepaskan dari atmosfer.
Pemerintah Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah membuat program Aceh Clean and Green serta Moratorium Logging, tetapi pada kenyataannya penebangan liar terus terjadi, tanpa disertai penanam kembali. Kondisi ini akan terus terjadi apabila pihak-pihak pemerhati lingkungan khususnya pemerintah tidak mengambil langkah bijak untuk mengendalikannya.
Dengan kerusakan hutan yang parah, maka akan memunculkan berbagai masalah lingkungan yang lain, seperti emisi karbon yang dikeluarkan kendaraan bermotor akibat pertambahan jumlah pengguna kendaraan bermotor terutama diperkotaan seperti di Banda Aceh yang meningkat tajam. Bahan pencemar yang terutama terdapat didalam gas buang buang kendaraan bermotor  adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hindrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbal (Pb). Peningkatan ini tidak diiringi penanam tanaman yang dapat menyerap berbagai polutan di udara.
Pencemaran udara dan air juga terjadi karena buangan industri, baik industri besar maupun industri rumah tangga. Sehingga daerah perumahan dan pemukiman ikut tercemar dan tidak sehat. Persyaratan kesehatan perumahan untuk pemukiman sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat.
Dengan berbagai permasalahan lingkungan yang terjadi, maka sudah sepatutnya kita harus memikirkan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Dalam tulisan ini penulis ingin menyampaikan solusi yang dapat mengendalikan berbagai permasalahan lingkungan.

B.     Tujuan dan Manfaat yang Ingin Dicapai
1.      Tujuan
a.       Menciptakan Aceh yang hijau di berbagai sektor kehidupan.
b.      Mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pihak terkait tentang pentingnya menjaga lingkungan.
2.      Manfaat
a.       Dapat membangun peradaban masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sesuai dengan kearifan lokal.
b.      Dengan Aceh yang hijau akan dapat melahirkan generasi penerus yang sehat, cerdas dan bermartabat.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Gambaran Umum Lingkungan Hidup di Aceh
1.      Keadaan Hutan
Luas kawasan hutan Aceh berdasarkan SK MenHut no. 170/Kpts-II/2000 adalah 3,33 juta ha. Hutan Aceh terbentang dari ujung Pulau Weh hingga wilayah selatan Aceh di Kabupaten Singkil termasuk Pulau Siemeulue. Kondisi hutan Aceh berbeda-beda di tiap kabupaten, baik dari segi fungsi, peruntukannya maupun kondisi aktual di lapangan. Wilayah pesisir Aceh umumnya merupakan dataran rendah yang datar dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi dan mempunyai wilayah hutan yang tidak begitu luas. Sedangkan sebagian besar wilayah dataran tinggi Aceh merupakan areal hutan yang sangat luas yang terbentang dari wilayah Ulu Masen di utara dan barat hingga Kawasan Ekosistem Leuser di selatan dan tenggara Aceh.
Kondisi hutan sebetulnya berkaitan dengan pola pengelolaan yang diterapkan oleh pemangku kepentingan. Pengelolaan hutan yang bersifat komersil dan dalam skala besar selama ini dilakukan di kawasan budidaya kehutanan. Kondisi aktual hutan Aceh hingga kini masih diwarnai oleh berbagai tindakan yang mengarah pada terjadinya kerusakan dan degradasi hutan. Penebangan liar masih menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan hutan di Aceh. Berdasarkan statistik kehutanan Provinsi Aceh tahun 2001-2006, ada kecenderungan meningkatnya kegiatan penebangan liar di kawasan hutan Aceh. Dari tahun 2005 sampai tahun 2006, terjadi peningkatan jumlah kayu temuan dan tangkapan hasil dari operasi pengamanan hutan (PAMHUT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Persoalan kehutanan lain yang dihadapi di Aceh adalah kebakaran hutan yang belum bisa ditangani dengan baik, seperti yang terjadi setiap tahun di Kabupaten Aceh Tengah dan Aceh Besar dengan intensitas dan luas yang berbeda-beda. Berdasarkan statistik kehutanan Propinsi Aceh tahun 2001-2006, kebakaran hutan terbesar terjadi pada tahun 2004 di daerah Aceh Besar seluas 166 ha. Hal ini disebabkan kondisi alam berupa kekeringan yang berkepanjangan di  provinsi tersebut dan juga kondisi hutan terbuka akibat aktivitas pembukaan lahan (Tim BRR NAD-Nias. 2008).

2.      Tata Ruang Kota dan Pemukiman Penduduk
Tata ruang kota sangat erat kaitannya dengan kondisi lingkungan, begitu juga pemukiman penduduk. Penataan kota yang ideal dengan kodisi lingkungan akan membantu mengatasi berbagai masalah dalam lingkungan. Selain itu penataan ruang suatu wilayah merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan.
Rancangan tata ruang berbagai kota di Aceh termasuk Kota Banda Aceh telah diatur dalam Qanun RTRW kota Banda Aceh pasa butir 8 disebutkan, Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Selanjut dalam butir 23 Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. (Qanun RTRW Kota Banda Aceh 2006-2026)
Tata ruang suatu wilayah termasuk perkotaan harus mendukung berbagai aspek didalamnya, seperti keseimbangan ruang terbuka hijau dengan keadaan pemukiman penduduk, kesesuaian antara perkembangan industri dengan kendaraan bermotor, karena keseimbangan lingkungan juga dipengaruhi emisi karbon yang dikeluarkan oleh industri dan kendaraan bermotor. Berbagai polutan yang dihasilkan akan mengganggu kesehatan dan keseimbangan ekosistem didalamnya.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2004), penyusunan jalur hijau jalan memiliki beberapa fungsi yaitu: (1) fungsi perlindungan, yaitu perlindungan bagi pengguna jalan terhadap panas matahari, hujan dan angin, (2) fungsi permbersih udara, dimana tanaman dapat menjadi penyerap polutan udara, baik berupa debu atau partikel dan yang berupa gas berbahaya bagi manusia. (3) fungsi konservasi, yaitu konservasi tanah, air, dan tempat bagi kehidupan satwa, (4) fungsi produksi, yang berupa hasil kayu, bunga, daun, buah dan akar yang dapat bermanfaat bagi manusia, dan (5) fungsi estetika, dimana elemen tanaman disepanjang jalan harus dapat memberi kompensasi keindahan dan kenyamana terhadap lingkungan sekitar jalan. Dengan demikian penataan tanaman akan memberi manfaat terhadap pemakai jalan dan masyarakat di sekitar jalan (Nasrullah, 1999).
Dengan penataan kota yang memenuhi kriteria kesehatan bagi penduduk dan pengguna jalan diharapkan dapat menciptakan kota yang hijau, indah  dan sejuk.

3.      Sumber Daya Laut
Provinsi Aceh mempunyai panjang garis pantai 1.660 kilometer, dengan luas perairan laut 295.370 km, terdiri dari perairan teritorial dan kepulauan 56.563 km dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) 238.807 km. Sumber daya alam yang berasal dari perairan terutama laut merupakan salah satu komoditas utama bagi sebagian besar masyarakat Aceh.
Pola pengelolaan kekayaan laut Aceh secara umum dikendalikan oleh hukum adat dibawah naungan Panglima Laot, sistem adat Panglima Laot di Aceh mampu mengendalikan kekayaan laut Aceh selama sepuluh abad terakhir. Pada tahun 2010 dikeluarkan Qanun nomor 7 tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa dalam pengelolaan perikanan di Aceh memperhatikan hukum adat laut (Sulaiman, 2011).
Dengan adanya qanun tersebut kewengan panglima laot menjadi lebih kuat, dan kearifan lokal mulai diterapkan. Kearifan tradisional ditemui dalam masyarakat hukom adat laot di Aceh. Tatanan ini ditemui dalam 147 Lhok di seluruh Aceh. Dalam kaitan ini, lhok adalah sebuah batasan wilayah kuala atau teluk. Jumlah 147 Lhok tersebut terletak di 17 Kabupaten/Kota dari 22 Kabupaten/kota di Aceh. Kearifan tersebut sudah terbagi ke dalam ketentuan adat yang umum, dan yang berlaku secara spesifik. Ketentuan adat yang umum disepakati di seluruh kawasan. Sedangkan yang berlaku spesifik, tergantung dari daerah masing-masing yang memiliki karakteristik tersendiri. Hukom adat laot melarang segala jenis alat yang bisa merusak lingkungan, seperti pemboman, peracunan, pembiusan, penyetruman, dan sebagainya. Di samping itu, larangan juga berlaku terhadap penebangan berbagai pohon di pinggir pantai seperti arun (cemara), pandan, ketapang, bakau, dan pengambilan terumbu karang. Hukom adat laot juga melarang pengambilan berbagai hewan dan tumbuhan yang dilindungi atau yang termasuk dalam pengawasan peneliti lingkungan. (Sulaiman, 2011).

4.      Kebijakan Pemerintah
Berbagai upaya pelestarian lingkungan tidak lepas dari kebijakan pemerintah baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pembangunan berwawasan lingkungan sudah sepatutnya dipikirkan lebih lanjut oleh bangsa ini. Salah satu kunci pembangunan berwawasan lingkungan adalah AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL mengajak kita untuk memperhitungkan resiko dari aktivitas kita terhadap lingkungan. Hal yang perlu diperhatikan juga adalah interaksi antara kekuatan- kekuatan sosial, teknologi dan ekonomis dengan lingkungan dan sumber daya alam. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999.
Kebijakan pemerintah khususnya pemerintah Aceh dalam pengelolaan lingkungan hidup hampir memcakup semua sisi kehidupan, baik lingkungan darat, laut, perumahan juga instansi-instansi.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-Undang Pemerintahan Aceh mempertegas kewenangan Aceh dalam hal pengelolaan perikanan. Pertama, kewenangan mengelola sumber daya alam yang hidup di laut Aceh. Kedua, secara eksplisit menyebut kewenangan pemeliharaan hukum adat laut, sebagai bagian penting dari konsep kearifan lokal yang hidup dan berkembang dalam masyarakat pesisir Aceh. Dalam hal ini, kemudian ditegaskan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa dalam pengelolaan perikanan di Aceh memperhatikan hukum adat laut.
Selanjutnya Qanun Aceh nomor 2 tahun 2011 tentang pengelolaan lingkungan hidup menegaskan bahwa tujuan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a.       melindungi wilayah Aceh dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b.      menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
c.       mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
d.      menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
e.       menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
f.       menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g.      menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM);
h.      mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i.        mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
j.        mengurangi risiko bencana;
k.      mengantisipasi isu lingkungan hidup global; dan
l.        mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam sebagai sumber ekonomi.

Perhatian pemerintah Aceh juga tertuang dalam edaran Gubernur Aceh nomor 338/18186 pada tanggal 5 Juli 2012 tentang larangan merokok dalam ruangan kerja dan gedung kantor. Kota Banda Aceh juga memberi batasan tempat-tempat yang bebas dari asap rokok seperti tempat umum, kantor, tempat belajar (sekolah) dan berbagai sarana yang banyak dipakai untuk tempat bermain.

5.      Peran Masyarakat
Peran masyarakat dalam mengelola lingkungan mencakup beberapa aspek seperti menjaga, melestarikan serta meminimalisir kemungkinan kerugian terhadap kelestarian lingkungan. Menurut Goodin seperti dikutip Chang (2001) beberapa prinsip pokok yang harus dipertimbangkan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup yaitu utilitarianisme, pengawetan, membandingkan kemungkinan memilih, melindungi kelompok lemah dan menghindari kerugian. Pelestarian lingkungan hidup tidak bisa dipisahkan dengan perencanaan pengelolaan lingkungan.
Pasca Tsunami Aceh tahun 2004, kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan sangat tinggi, berbagai upaya yang dilakukan masyarakat membuahkan hasil seperti pengelolaan hutan manggrove, berpartisipasi dalam penanaman pohon, maupun kegiatan-kegiatan pengelolaan lainnya.
Strategi pelestarian yang melibatkan masyarakat lokal dipandang lebih efektif dibandingkan dengan pelestarian satu arah yang hanya melibatkan pemerintah.  Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya fungsi pelestarian dalam suatu kawasan, akan dapat memelihara fungsi  keseimbangan ekosistem dan fungsi ekonomi kawasan tersebut bagi masyarakat setempat, sehingga dengan adanya keseimbangan ekosistem lingkungan tersebut diharapkan tercapai optimalisasi dan keberlanjutan pengelolaan wilayah tersebut (Erwiantono. 2006).
Pengelolaan lingkungan yang berbasis pada masyarakat akan menciptakan suatu sistem masyarakat yang secara mandiri dapat memanfaatkan sumber daya alam tanpa mengabaikan kepentingan kesinambungan sumber daya alam itu sendiri. Dengan demikian, kemandirian masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat membentuk suatu pola interaksi antara masyarakat dengan lingkungan hidupnya secara simbiosis mutualistis dalam jangka yang panjang.

B.     Solusi Membangun Nanggroe Melalui “Investasi Hijau”

1.      Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah semua kekayaan berupa benda mati maupun benda hidup yang berada di bumi dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dalam penjelasan Qanun nomor 20 tahun 2002 disebutkan, Modal dasar sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat Nanggroe  Aceh  Darussalam. Oleh karena sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan, maka konservasi sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati serta sumber daya buatan dan ekosistem merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat. Peran serta masyarakat akan diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah daerah melalui kegiatan yang berguna dan berhasil guna. Untuk itu pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan pendidikan dan penyuluhan serta sosialisasi bagi masyarakat dalam rangka sadar konservasi.
Berhasilnya Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Nanggroe  Aceh  Darussalam berkaitan erat dengan tercapainya 3 (tiga) sasaran konservasi yaitu:
a.       Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
b.      Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya, sehingga mampu menunjang pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan Sumber Daya Alam Hayati.
c.       Menghasilkan cara-cara pemanfaatan Sumber Daya Alam Hayati sehingga terjamin kelestariannya.
Dalam Permenhut tahun 2011 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan dijelaskan Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Dengan adanya peraturan tersebut jelas bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus bijaksana dan adanya perhatian pada hal-hal yang dapat merusak ekosistem.
Selanjutnya dalam peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007 juga dijelaskan tentang pemanfaatan hutan, Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pemanfaatan sumber daya alam yang bijak menentukan nasib bangsa dan masa depan pengelolaan lingkungan. Hal ini dapat terwujud dengan dukungan semua pihak yang terkait didalamnya baik masyarakat maupun pemerintah sebagai pemegang regulasi pengelolaan.
Sumber daya alam perlu dilestarikan untuk mendukung kelangsungan hidup makhluk hidup, usaha-usaha untuk menjaga sumber daya alam sebagai berikut:
1. Penghijauan dan Reboisasi
Usaha penghijauan dan reboisasi hutan dapat mencegah rusaknya lingkungan yang berhubungan dengan air, tanah dan udara. Keuntungan pelaksanaan penghijauan antara lain sebagai berikut:
a.       Tumbuh-tumbuhan dapat menyaring dan mengatur air, mencegah banjir, dan menimbulkan mata air.
b.      Tumbuh-tumbuhan dapat menyuburkan tanah karena daun yang gugur dan membusuk akan membentuk humus dan akar tanaman dapat mencegah erosi serta tanah longsor.
c.       Tumbuh-tumbuhan menimbulkan usara segar karena tumbuhan menghirup CO2 dan melepaskan O2 untuk keperluan manusia dalam bernafas.

2.      Pembangunan daerah aliran sungai (DAS)
Daerah aliran sungai merupakan daerah yang sering terjadi pengikisan lapisan tanah oleh arus sungai. Usaha pengendalian daerah aliran air sungai antara lain:
a.       Mengadakan reboisasi
b.      Membuat bendungan dan saluran irigasi yang teratur.

3.      Pengelolaan air limbah
Air limbah berasal dari rumah tangga, industri dan pabrik air limbah yang dibuang ke tanah dan dapat merembes masuk ke tanah dan bercampur dengan air tanah. Akibatnya, dapat membahayakan manusia. Beberapa gangguan yang ditimbulkan antara lain:
a.       Kesehatan, bibit penyakit yang bisa ditularkan melalui air limbah contoh: kolera, disentri, dan tipus.
b.      Keindahan, limbah menyebabkan bau tidak sedap dan juga mengganggu keindahan lingkungan sekitarnya.
c.       Karat atau aus, air limbah yang mengandung gas CO2 mempercepat karat atau aus benda-benda yang terbuat dari besi
d.      Kehidupan biotik, air limbah mengganggu perkembangan kehidupan karena beracun sehingga dapat mematikan makhluk hidup. Usaha-usaha untuk mengatasi air limbah adalah sebagai berikut:
a)      Lokasi industri harus jauh dari permukiman penduduk,
b)      Diwajibkan memasang peralatan pengendali air (water treatment) untuk pabrik yang menimbulkan air limbah.
c)      Lokasi industri harus dijauhkan dari peredaran yang berhubungan dengan sumber air minum penduduk.
d)     Mencegah saluran air limbah jangan sampai bocor, 
e)      Menemukan sumber bahan racun dan melakukan netralisasi secara kimia.
f)       Unsur yang tidak dapat dinetralisasi harus dibuang dengan jalan ditanam atau dipendam dalam tanah yang jauh dari air.

4.      Penertiban pembuangan sampah
Sampah dapat menimbulkan permasalahan seperti sarang penyakit, menimbulkan bau busuk, dan mengganggu pandangan mata. Oleh karena itu, sampah harus dibuang ditempat yang ditentukan dan jangan sampai mengganggu lingkungan kehidupan. Usaha-usaha untuk pemusnahan sampah antara lain:
a.       Dibakar
b.      Untuk makanan ternak (sisa makanan, sayuran dan buah-buahan)
c.       Untuk biologis
d.      Untuk bahan pupuk.

2.      Penyesuaian Kinerja Atas Kebijakan Pemerintah
Dalam pengelolaan lingkungan hidup baik lingkungan darat, laut serta kawasan pemukiman, pemerintah Aceh telah banyak mengeluarkan kebijakan, baik dalam bentuk instruksi Gubernur, Peraturan Gubernur, Qanun serta peraturan-peraturan Bupati dan Walikota. Semua kebijakan tersebut dimaksudkan untuk tujuan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan.
Terlaksananya berbagai kebijakan pemerintah tidak lepas dan sangat membutuhkan dukungan semua pihak, baik instansi yang membidangi tentang lingkungan maupun peran serta masyarakat. Karena dalam hal pengelolaan dilaksanakan oleh lembaga terkait.
Masalah lingkungan hidup masih dinilai sebagai isu yang kurang penting, karena sering kali setelah ada pengambilan keputusan, justru tidak ada tindak lanjutnya atau ditinggalkan. Pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam cenderung diarahkan kepada kepentingan investasi dan selalu dipahami sebagai economic sense dan tidak  dipahami sebagai ecological and sustainable sense. Dengan paradigma tersebut maka dapat dipahami bahwa kualitas lingkungan hidup akan terus menurun dari waktu ke waktu. Dari data statistik terlihat bahwa sejak 1978 sampai 2001 kualitas lingkungan dan cadangan sumber daya alam masih terus mengalami penurunan. Agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam pengelolaan lingkungan hidup, diperlukan adanya evaluasi secara menyeluruh dan paradigma baru dalam menangani permasalahan lingkungan hidup.
Berdasarkan Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPLH), LSM berperan sebagai penunjang dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam menjalankan peran ini, LSM sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup.  Dengan demikian, KPLH memberikan arti yang besar terhadap peran LSM, baik sebagai pencetus gagasan, motivator, pemantau maupun penggerak dan pelaksana berbagai kegiatan masyarakat di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Dewasa ini telah tercatat sebanyak 298 LSM yang bergerak di bidang pengelolaan lingkungan hidup. LSM-LSM ini ada yang bergiat dalam bidang lingkungan hidup yang spesifik, ada pula yang menangani banyak bidang. Penyebaran LSM tersebut dapat dikatakan sudah merata ke seluruh pelosok tanah air. Hal ini menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan hidup bagi pembangunan berkelanjutan telah berkembang dan semakin meluas.
Jadi, penyesuaian kinerja lembaga dan instansi terkait merupakan solusi cerdas untuk terus menjaga lingkungan dan menghijaukan Nanggroe tercinta. Semoga!

3.      Sosio-Cultural Masyarakat dalam Menghijaukan Nanggroe
Manusia, di mana pun baik secara langsung maupun tidak, bahkan seringkali tanpa disadarinya, untuk tetap dapat melangsungkan kehidupannya akan selalu bergantung pada lingkungan alam dan fisik tempatnya hidup. Hubungan antara manusia dengan lingkungan fisik dan alamnya itu tidaklah semata-mata terwujud sebagai hubungan ketergantungan manusia terhadap lingkungannya, tetapi juga terwujud sebagai suatu hubungan di mana manusia mempengaruhi dan merubah lingkungannya. Dengan kata lain, manusia juga turut menciptakan corak dan bentuk lingkungannya.
Kerangka landasan yang menciptakan dan membuat manusia bergantung pada lingkungannya adalah kebudayaan. Dengan demikian, manusia, kebudayaan dan lingkungan merupakan tiga faktor yang saling menjalin secara integral. Pernyataan ini berakar dari pandangan Slotkin (dikutip oleh Adimihardja, 1993) bahwa “the organism and its environment must be suited to each other”. Pandangan ini mengisyaratkan perlunya hubungan timbal balik yang serasi dan harmonis antara manusia dengan lingkungannya. Dengan demikian, suatu jenis mahluk hidup akan dapat mempertahankan kelangsungan eksistensinya sepanjang merasa sebagai bagian integral dari lingkungan hidupnya serta mampu menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Selain berupa alam, lingkungan tempat manusia hidup juga mencakup lingkungan sosiobudaya, dan oleh karena itu konsep manusia harus dipahami sebagai mahluk yang bersifat biososiobudaya (Adimihardja, 1993). Dalam konsep biososiobudaya tersebut, keseluruhan pengetahuan manusia harus digunakan untuk memahami dan menginterpretasi lingkungan dan pengalamannya, serta menjadi kerangka landasan untuk membentuk tingkah-lakunya dalam masyarakat yang bersangkutan (Suparlan, 1980).

a.      Pendidikan Berwawasan Lingkungan
Membina kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup pada dasarnya adalah tugas pendidikan. Kesadaran itu ada selama dalam diri manusia mengalir daya-daya yang menjelmakan pikiran (Suryadipura, 1990). Kemampuan daya-daya itu mengalir sesuai perkembangan tingkat kematangan manusia dan berpengaruh terhadap lingkungan.
Tugas pendidikan adalah membangun dan membina kehidupan masyarakat dan lingkungan yang berkesinambungan. Kesadaran lingkungan terhadap manusia tidak akan berkembang secara otomatis ke arah yang diinginkan. Kesadaran terhadap lingkungan sehat bukan hanya soal pengertian, karena itu tidak mungkin hanya diajar secara teoritis, tetap merupakan kegiatan praktis.
Peranan pendidikan dalam pembinaan kesadaran lingkungan hidup yang bermartabat dapat disalurkan melalui dua jalur: Pertama, melalui program-program pengajaran yang dirancang secara kurikuler. Kedua, melalui kegiatan-kegiatan yang nyata. Pembinaan lewat program kurikuler terutama dimaksudkan untuk menumbuhkan pengertian dan pemahaman mengenai lingkungan hidup yang bermartabat.
Bentuk lazim dilakukan dalam menumbuh dasar pengertian dapat dibedakan antara pendekatan monolitik dan pendekatan integratif (A. Jabar, 2010). Pendekatan monolitik mengandung pengertian bahwa materi pendidikan disusun dan disajikan secara tersendiri, sama seperti mata pelajaran yang lain. Pada pendekatan monolitik, pendidikan lingkungan hidup mempunyai tempat, materi pelajaran dan tuntutan implementasi tersendiri. Dalam pendekatan monolitik pemahaman masalah-masalah lingkungan hidup dapat ditekankan pada hal-hal yang berhubungan dengan program studi.
Pendekatan integratif, pemahaman masalah-masalah lingkungan hidup dapat ditambahkan dalam proses belajar mengajar, dengan penekanan pada hal-hal yang berhubungan dengan program studi mata pelajaran umum. Dalam hal ini materi pendidikan lingkungan hidup dapat disepadukan dengan ilmu-ilmu sosial dan sejarah.
Solusi bagi permasalahan lingkungan hidup dalam dunia pendidikan dapat ditambahkan dalam pembelajaran mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi, dengan demikian diharapkan Aceh dapat mewujudkan cita-cita menjadi Naggroe yang hijau.

b.      Membentuk Komunitas Pecinta Lingkungan
Masalah lingkungan hidup merupakan persoalan kolektif yang membutuhkan partisipasi bersama dari semua komponen bangsa. Harus ada upaya serius untuk mengatasinya, misalnya saja dengan membudayakan kepekaan dan cinta lingkungan hidup melalui dunia pendidikan atau institusi pendidikan dengan tujuan untuk menginternalisasikan dan menanamkan nilai-nilai budaya yang cinta akan lingkungan hidup. 
Setiap orang diharapkan agar peduli akan lingkungan hidup, namun kenyataannya masih banyak anggota masyarakat dalam hal ini oknum-oknum tertentu yang belum sadar akan makna lingkungan hidup itu sendiri, sehingga mereka melakukan hal yang memberikan dampak buruk pada lingkungan hidup. Hal ini terbukti dari banyaknya kelompok-kelompok tertentu yang melakukan aktivitas dengan tujuan tertentu dan meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan dampaknya pada lingkungan hidup, misalnya penebangan pohon, illegal logging, limbah industri pabrik yang tidak bertanggung jawab, pencemaran dan lain sebagainya. Kepekaan masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup perlu terus ditingkatkan misalnya melalui penyuluhan, penerangan, pendidikan, penegakan hukum disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup.
Pada saat ini, kecintaan dan kepedulian akan lingkungan hidup perlu untuk ditingkatkan, dengan adanya partisipasi dari kelompok-kelompok masyarakat  sangatlah penting misalnya tokoh agama, wanita, organisasi, perkumpulan, komunitas, ataupun kelompok sosial, dan peranan para pemuda. Dalam hal ini tentunya karena peranan pemuda juga sangat penting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup yang baik, dalam hal ini peranan partisipasi melalui organisasi pecinta alam.
Kelompok pecinta alam sebagai organisasi yang bergerak dalam dunia lingkungan dan alam pada hakikatnya berada dalam gerakan enviromentalisme (wawasan lingkungan) yang dalam pengertian lebih luas lagi adalah suatu paham yang menempatkan lingkungan hidup sebagai pola dan gerakannya. Organisasi pecinta alam selama ini, lebih menekankan pada seruan untuk melakukan sesuatu yang lebih baik atau melarang untuk melakukan sesuatu yang dianggap merugikan lingkungan hidup.  Perkembangan pecinta alam Indonesia dewasa ini semakin pesat sehingga terjadi pergeseran nilai. Hal ini dikarenakan motivasi yang tidak jelas pada saat membentuk organisasi pecinta alam, sehingga penampilan diri dan prilaku dari oknum anggota pecinta alam terlihat kontra produktif dengan kode etik pecinta alam Indonesia, selain itu dengan paham kebebasan individu pecinta alam yang salah kaprah dan pada akhirnya kebebasan individu pecinta alam itu terlihat tidak proporsional.
Dengan adanya kelompok-kelompok atau komunitas pecinta lingkungan diharapkan dapat membantu pemerintah untuk terus menjaga dan melesterikan lingkungan.

C.    Hal-Hal Sederhana Yang Dapat Dilakukan Individu Untuk Melestarikan Lingkungan
Pelestarian lingkungan hidup sejatinya dimulai dari individu-individu. Kepedulian individu dapat menjadi contoh bagi yang lain. Berikut hal-hal sederhana yang dapat dilakukan individu untuk melestarikan lingkungan:
1.      Ganti bolam lampu dengan CFL
Banyak dari kita tahu bahwa lampu neon kecil (compact flouresecent light bulb/CFL) merupakan lampu hemat energi yang umurnya lebih lama dari bolam lampu biasa, juga hanya memerlukan paling banyak seperempat energi yang dibutuhkan bolam lampu biasa untuk menghasilkan cahaya yang sama terang.
Tidak hanya itu, bolam lampu biasa yang menggunakan kawat atau logam yang berpijar sebagai sumber cahaya juga menghasilkan karbon dioksida (CO2) saat pengoperasian.
Lalu untuk menghemat penggunaan listrik, hal sederhana yang bisa kita lakukan adalah memadamkan lampu yang tidak dibutuhkan, atau mengurangi penerangan dari lampu apabila cahaya matahari bisa masuk ke dalam ruangan dan bisa cukup menerangi ruangan.

2.      Mengubah cara berkendara atau menggunakan kendaraan yang lain
.           Cara pertama adalah dengan menggunakan kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas. Kendaraan dengan bahan bakar gas lebih aman bagi lingkungan, namun untuk saat ini harganya lebih mahal dari kendaraan dengan bahan bakar minyak.
Cara kedua adalah dengan mengurangi berkendara, yaitu bepergian seperlunya dan memilih jalur cepat. Cara ketiga adalah lakukan tune-up pada kendaraan Anda. Percaya atau tidak, tune-up bisa meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar kendaraan Anda sampai dengan separuhnya. Cara keempat adalah jangan ngebut. Ngebut memang cepat, tapi bahan bakar yang terpakai juga lebih banyak. Akibatnya karbon dioksida yang dihasilkan juga lebih banyak.

3.      Atur suhu ruangan
Salah satu penggunaan energi listrik yang besar adalah untuk perlengkapan pendingin ruangan (Air Conditioner/AC). Penggantian AC lama bisa jadi salah satu alternatif, karena AC lama memiliki efisiensi yang lebih rendah sampai sepertiga dari efisiensi AC jenis baru. Lalu jangan lupa untuk membersihkan ventiasi dan filter dari AC, karena filter dan ventilasi yang kotor bisa mengurangi efisiensi AC secara dramatis. Cara berikutnya adalah dengan mengatur suhu yang sesuai, tidak terlalu dingin. Karena pengaturan suhu yang terlalu dingin membutuhkan energi listrik yang lebih besar. Pengaturan suhu bisa dilakukan dengan memasang programmable thermostat.

4.      Kalahkan kulkasmu
Percaya atau tidak kulkas bisa menjadi pelahap energi terbesar dirumahmu apabila dioperasikan dengan tidak benar. Untuk mencegah terjadinya hal itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan.
Jangan mengoperasikan kulkas didekat sumber panas, atau meletakkannya dibawah sinar matahari. Jangan lupa bersihkan kondensor kulkas untuk meningkatkan efisiensi kulkas. Jangan lupa tutup pintu kulkas. Jangan mengatur suhu kulkas terlalu dingin, secukupnya saja. Lalu jika ada tombol “Energy Saver”, jangan lupa diaktifkan. Namun jika kulkas Anda sudah tua, mungkin Anda bisa mempertimbangkan penggantian kulkas dengan kulkas baru, karena bisa meningkatkan efisiensi kulkas sampai 50%.

5.      Kurangi penggunaan pemanas air
Pemanas air merupakan salah satu pengguna energi listrik yang besar. Untuk menggunakan pemanas air dengan efisien lakukan hal berikut. Jangan menyalakan pemanas air sepanjang waktu, nyalakan hanya pada saat dibutuhkan saja, pergunakan timer jika perlu..

6.      Atur tanaman
Menanam banyak pohon hanya baik untuk jangka pendek karena terlalu banyak pohon juga menghasilkan karbon dioksida. Tapi ada alasan lain yang bisa dipakai, misal untuk mengurangi biaya pendinginan dengan menutup perangkat pendingin atau ruangan tertentu dari panas sinar matahari langsung.
Untuk pemilihan tanaman, sebaiknya gunakan yang hanya membutuhkan sedikit air. Pilih tanaman keras. Jika menggunakan tanaman yang butuh banyak air, tempatkan secara bergerombol untuk menghemat pemakaian air dan mengatur kelembaban disekitar tanaman.

7.      Investasi untuk energi hijau
Satu saat nanti tambang-tambang minyak bisa habis. Lalu bagaimana solusi untuk sumber energi yang baru? Sampai saat ini sumber daya yang cukup layak dipertimbangkan adalah sumber energi nuklir dan gas. Sumber energi nuklir menghasilkan radioaktif yang memiliki efek negatif untuk jangka panjangnya. Sedangkan energi gas memang bisa diperbaharui, namun energi yang dihasilkan relatif kecil. Jadi mungkin sumber energi gas bisa dipergunakan sebagai peralihan sebelum ditemukannya sumber energi baru yang lebih baik. Jadi mengapa Kita tidak melakukan investasi untuk penemuan energi baru ini.
Tanaman juga memberi manfaat banyak, yaitu buahan dan sayuran yang memiliki nilai ekonomis.

8.      Berpikir organik
Pestisida yang dipergunakan diperkebunan memang dipergunakan untuk membunuh hama tanaman, namun yang mati bukan hanya hama, tapi juga mikro organisme yang ada ditanah yang berfungsi mengikat unsur karbon untuk menyuburkan tanah. Jadi setelah mikro organisme mati, karbon terlepas ke udara sebagai carbon dioksida, dan tanah menjadi perlu pupuk tambahan untuk penyubur. Jadi lebih baik tidak menggunakan pestisida kimiawi untuk mengusir hama, mungkin dipikirkan untuk menggunakan cara lain untuk mengusir hama misalnya dengan menggunakan predator dari hama tersebut.

9.      Menggunakan barang daur ulang
Memproduksi barang daur ulang lebih mudah daripada memproduksi barang baru. Jadi apabila Kita menggunakan barang daur ulang, kita bisa meningkatkan perdagangan sekaligus juga meminimalkan penggunaan energi. Tidak hanya itu, barang daur ulang biasanya juga lebih murah dari barang baru, bisa sampai sepertiganya.

10.  Jadi seorang minimalis
Ini hal yang tidak mudah. Disaat pola konsumtif semakin memasyarakat, susah bagi Kita untuk melakukan penghematan. Tapi perlu diingat, semakin banyak barang yang kita beli, semakin banyak pula energi yang dipergunakan untuk membuat barang tersebut. Jadi untuk menghemat energi, lebih baik kita berhemat. Lebih baik kreatif dalam kerja, permainan, dan hiburan, karena untuk bisa melakukan semuanya itu tidak harus mempergunakan barang-barang baru, barang-barang lama bisa dipergunakan lagi dalam cara yang kreatif.

D.    Pentingnya Menjaga Lingkungan Dalam Perspektif Islam
Sebelum membicarakan perhatiaan Islam yang sangat tinggi terhadap lingkungan, mari sejenak kita perhatikan  fenomena yang unik terhadap nama-nama surat dalam Al-qur’an  seperi Al-Baqoroh (sapi betina), Al-Fil (gajah), An-Naml (semut), Al-Ankabut (laba-laba), At-Tin (nama tumbuh-tumbuhan)
Pengunaan nama-nama hewan, tumbuhan dalam Al-Qur’an mempunyai implikasi penumbuhan kesadaran dalam diri manusia supaya terikat dan sadar akan lingkungan hidup dan alam sekitarnya, sehingga manusia tidak melalaikan kewajiban untuk melestarikan lingkungan dam alam sekitarnya.
Apabila kita membuka Al-Qur’an, niscaya kita akan menemukan demikian banyak ayat yang memerintahkan manusia untuk memperhatikan dan memelihara alam sekitarnya. Sebagaimana firman Allah dalam surat Yasiin ayat 33-35:
 
Artinya: 33.Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. kami hidupkan bumi itu dan kami keluarkan dari padanya biji-bijian, Maka daripadanya mereka makan. 34.  Dan kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan kami pancarkan padanya beberapa mata air, 35.  Supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?
Beberapa cara yang ditekankan oleh agama Islam dalam menjaga lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai berikut:
1.     Perintah menanam pohon
Islam menganggap pertanian sebagai salah satu mata pencarian yang halal, berkah, dan utama. Betapa tidak, hasil pertanian tidak hanya menjadi konsumsi manusia, namun juga hewan.
Sementara itu Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadis dari Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah telah bersabda:
“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kemudian bauah atau biji tanaman tersebut dimakan oleh burung, manusia, atau binatang ternak, melainkan hal tersebut sedangakan telah termasuk sedekah darinya”
Hadis ini menggambarkan betapa pentingnya bercocok tanam (menanam pohon) bahkan sampai akhir usia manusia di pelanet ini selama hayat masih di kandung badan, kita masih tetap di ajarkan untuk tetap menanam pohon, hal ini diperkuat dengan hadis Nabi:
“Jika kiamat sudah terjadi dan seorang diantara kalian menanam bibit pohon kurma, lalu ia mampu menanamnya sebelum bangkit berdiri hendaklah ia bergegas mananamnya.”
Pada satu sisi Islam mengajarkan umatnya untuk selalu melakukan penghijauan. Disisi lain, Islam juga memberikan ancaman yang sangat keras terhadap manusia yang melakukan kerusakan, menebang pohon disepanjang jalan, taman-taman, terlebih lagi penggundulan hutan, gunung dan bukit merupakan dosa besar, hal ini didasarkan dari dampak besar yang dirasakan oleh semua makhluk yang hidup di muka bumi.
Besarnya perhatian islam terhadap penghijauan dapat dilihat dari larangan akan menebang pohon sebagai mana di gambarkan dalam sebuah hadis yang artinya :
“Barang siapa yang menebang pohon tanpa alasan maka Allah akan meletakkan kepalanya di dalam api neraka”
Larangan menebang pohon disini yaitu pepohonan di pinggir jalan, taman, hutan, gunug, dan tempat hidup makhluk hidup seperti burung, dan binatang lainnya.
Ancaman yang sangat keras ini merupakan usaha Islam dalam menjaga lingkungan dari pencemaran udara, karena keberadaan pohon di pinggir jalan, tanam, hutan gunung merupakan suatu yang sangat urgen untuk menyerap karbon dioksida dan mengeluarkan oksigen.
2.     Menjaga kebersihan lingkungan.
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan, hal ini di gambarkan seperti anjuran untuk melakukan kebersihan sebelum melakukan ibadah. Selain itu perhatian Islam terhadap kebersihan dapat dilihat dari perintah untuk selalu menjaga kebersihan  pakaian dan lingkungan dan alam sekitar.
 “Kebersihan sebagian dari Iman”
Dalam Islam melestarikan lingkungan dari sampah dan limbah merupakan sebuah kewajiban.
Rasulullah menyebutkan tindakan penyelamatan dan membersihkan lingkungan merupakan salah satu cabang dari Iman. Lebih dari itu merupakan bentuk sedekah yang murah dan mudah sebagaimana tersebut dalam sebuah hadis
 “menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah.”
Sesuatu yang mengganggu orang di jalan biasanya berupa biasanya berupa sampah, paku, pecahan kaca, tumpukan sampah yang memberikan bau busuk dan lain sebagainya. Secara tidak langsung hadis ini mengajarkan kita untuk selalu menjaga kebersihan.
3.     Penghematan Penggunaan Energi
Penghematan penggunaan bahan bakar sangat di butuhkan untuk mengurangi polusi udara yang berlebihan. Akan lebih baik bila bahan bakar yang menggunakan  fosil diganti dengan  bahan bakar yang lebih alami dan tidak menyebabkan polusi udara yang berlebihan. (ramah lingkungan) sebagai contoh penggunaan bahan bakar matahari dan bahan bakar minyak.
PENUTUP
Manusia sebagai khalifah di atas muka bumi harus mulai kembali dan sadar akan kewajibannya menjaga lingkungan demi kesejahteraan mereka dan kelangsungan hidup yang lebih lama. Tidak salah bila kita mulai segala dari hal yang terkecil (menanam, menjaga kebersihan lingkungan dan menghemat energi) di mulai pada saat ini tanpa pernah menunggu lagi. Dan yang lebih penting di mulai dari diri sendiri.



DAFTAR PUSTAKA
Adimiharja, Kusnaka. 1993. Kebudayaan dan Lingkungan: Studi Bibliografi. Bandung: Ilham Jaya.
Alvi Syahrin, Pembangunan Berkelanjutan (Perkembangannya, Prinsip-Prinsip dan Status Hukumnya) (Medan : Fakultas Hukum USU, 1999),. Perhatikan juga, Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Edisi ke-7 1999, Yogyakarta : Gadjah Mada University
Arindra CK, Melindungi Lingkungan Selamatkan Pembangunan. Dikutip dari situs www. pikiran-rakyat.com/cetak/06-4/05/index.htm, terakhir dikunjungi 24 Oktober 2012.
Chang, william, 2001. Moral Lingkungan Hidup. Jakarta: kanisius
Erwiantono. 2006. Kajian  Tingkat Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan  Ekosistem Mangrove   Di Kawasan Teluk Pangpang-Banyuwangi. EPP.Vol.3.No.1.2006:44-50
Forde, CD. 1963. Habitat, Economy And Society. New York:Dutton.
Harun M.Husein, Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta, 1992, hal.36.
Jabar, 2010. Pendidikan Dan Permasalahnnya Terhadap Lingkungan Hidup. Jurnal pendidikan serambi ilmu. Vol. 7 nomor 2
Nasrullah, N. 1999. Lanskap Jalan, Makalah Seminar Forum Komunikasi Ilmiah Arsitektur Lanskap. Bogor. Studio arsitektur lanskap. Fakultas pertanian. IPB
Pramudya Sunu, Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO 14001, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2001, hal 7.
Qanun Kota Banda Aceh Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh  Tahun 2006 2026.
Sanropie D. (1992). Pedoman Bidang Studi Penyehatan Lingkungan Pemukiman. Jakarta: Departemen Kesehatan RI
Sulaiman. 2011. Kearifan Tradisional Dalam Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Di Aceh Pada Era Otonomi Khusus. Jurnal Dinamika Hukum  Vol. 11 No. 2 Mei 2011. Banda Aceh
Sunoto. 1997, Analisis Kebijakan dalam Pembangunan Berkelanjutan, Bahan Pelatihan Analisis Kebijakan Bagi Pengelola Lingkungan, Jakarta: Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Suparlan, Parsudi. 1980. Manusia, Kebudayaan dan Lingkungannya Perspektif Antropologi Budaya.  Dalam: Yang Tersirat dan Tersurat. Fakultas Sastra: Universitas Indonesia
Suryadipura, R. Paryana. 2002. Alam Pemikiran Neijenhuis. Bandung
Tim BRR NAD-Nias. 2008. Pengendalian Pembangunan Lingkungan dan Konservasi di NAD-Nias dalam Rangka Perwujudan Kebijakan “Green Province”. Aceh. Pusat Pengendalian Lingkungan dan Konservasi .

2 komentar: