Musik Asik

Sabtu, 30 Maret 2013

Peran Masyarakat dalam Memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi



Undang-undang keterbukaan informasi (UU No 14 Tahun 2008) seakan membawa angin segar bagi masyarakat. Kini masyarakat dapat menuntut pelaksanaan praktik pemerintahan yang bersifat akuntabel dan transparan. Walaupun tidak banyak yang menghiraukan hal ini, hanya beberapa saja dari kalangan tertentu yang memang membutuhkan data-data atay informasi yang misalnya dari sektor publik. Di Aceh, masyarakat biasa hanya mengharapkan ketenangan hidup dan bebas dari tekanan. Bisa pulang larut malam dengan selamat setelah berkumpul dengan teman-teman di warung kopi, itu merupakan suatu kedamaian tersendiri bagi rakyat Aceh yang dulu pernah mengalami keadaan konflik dan tidak nyaman.
            Meskipun UU No. 14 Telah disahkan pada Tahun 2008, tapi alangkah baiknya masyarakat lebih memahami arti dari keterbukaan yang dimaksud dalam UU tersebut. Tentu saja berkaitan dengan hak-hak masyarakat untuk mengetahui kinerja pemerintah, hak untuk ikut berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah, atau pun untuk mengetahui laporan mengenai data hasil keuangan (misalnya : laporan keuangan). Untuk membuat suatu penelitian studi di perkuliahan. Pemahaman yang baik mengenai UU ini sangat penting agar tidak terjadinya kesalahpahaman antara pihak pekerja sektor pemerintah/instansi tertentu dengan masyarakat. Karena, ada beberapa hal yang harus merujuk pada peraturan tertentu ketika masyarakat meminta transparansi/akuntabelnya suatu kinerja pemerintah.

            Dalam pasal 4 dijelaskan tentang hak masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat, menghadiri, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus disertai dengan alasan yang jelas dan diajukan secara lisan maupun tertulis. Setiap informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya menurut peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 6 dan 7 disebutkan hak dan kewajiban badan publik dalam menerima permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat pengguna informasi. Badan publik mempunyai hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, informasi publik yang tidak dapat diberikan adalah :
Informasi yang DIKECUALIKAN (Pasal 17),
karena memiliki konsekuensi sebagai berikut:
Dapat menghambat proses penegakan hukum,
Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri ;
Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik).
 Memorandum atau surat­surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang.

Selain yang tersebut di atas, tidak ada alasan bagi badan publik untuk menolak permintaan informasi dari masyarakat pengguna informasi publik. Oleh karenanya, badan publik harus bersikap terbuka terhadap masyarakat. Selain itu dalam UU ini diatur juga adanya sangsi pidana yang diberikan berkaitan dengan pemberian dan penggunaan informasi publik yang tertuang dalam pasal 51 sampai pasal 57 sebagai berikut :
-          Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum  dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51)
-          Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berka-la,  tersedia setiap saat, dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 52)
-          Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta; (Pasal 53)
-          Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan dipidana 2 th penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun penjara dan denda maksimal 20 juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan ekonomi nasional; (Pasal 54)
-          Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 55)
-          Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan.

Intinya adalah masyarakat pengguna informasi publik yang menyalahgunakan informasi tersebut maupun badan publik yang tidak mau memberikan informasi publik dikenai sangsi pidana penjara dan denda. Dengan demikian pemberian informasi dan penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar