Undang-undang keterbukaan
informasi (UU No 14 Tahun 2008) seakan membawa angin segar bagi masyarakat.
Kini masyarakat dapat menuntut pelaksanaan praktik pemerintahan yang bersifat
akuntabel dan transparan. Walaupun tidak banyak yang menghiraukan hal ini, hanya
beberapa saja dari kalangan tertentu yang memang membutuhkan data-data atay
informasi yang misalnya dari sektor publik. Di Aceh, masyarakat biasa hanya
mengharapkan ketenangan hidup dan bebas dari tekanan. Bisa pulang larut malam
dengan selamat setelah berkumpul dengan teman-teman di warung kopi, itu
merupakan suatu kedamaian tersendiri bagi rakyat Aceh yang dulu pernah
mengalami keadaan konflik dan tidak nyaman.
Meskipun UU No. 14 Telah disahkan pada Tahun 2008, tapi
alangkah baiknya masyarakat lebih memahami arti dari keterbukaan yang dimaksud
dalam UU tersebut. Tentu saja berkaitan dengan hak-hak masyarakat untuk
mengetahui kinerja pemerintah, hak untuk ikut berpartisipasi dalam pengambilan
kebijakan oleh pemerintah, atau pun untuk mengetahui laporan mengenai data
hasil keuangan (misalnya : laporan keuangan). Untuk membuat suatu penelitian
studi di perkuliahan. Pemahaman yang baik mengenai UU ini sangat penting agar
tidak terjadinya kesalahpahaman antara pihak pekerja sektor pemerintah/instansi
tertentu dengan masyarakat. Karena, ada beberapa hal yang harus merujuk pada
peraturan tertentu ketika masyarakat meminta transparansi/akuntabelnya suatu
kinerja pemerintah.
Dalam pasal 4 dijelaskan tentang hak masyarakat sebagai
pemohon atau pengguna informasi publik untuk memperoleh, mengetahui, melihat,
menghadiri, mendapatkan dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Setiap permohonan informasi harus disertai
dengan alasan yang jelas dan diajukan secara lisan maupun tertulis. Setiap
informasi yang diperoleh oleh masyarakat harus dipergunakan dengan
sebaik-baiknya menurut peraturan perundang-undangan.
Dalam
pasal 6 dan 7 disebutkan hak dan kewajiban badan publik dalam menerima
permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat pengguna informasi. Badan
publik mempunyai hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, informasi
publik yang tidak dapat diberikan adalah :
Informasi yang
DIKECUALIKAN (Pasal 17),
karena memiliki
konsekuensi sebagai berikut:
Dapat menghambat proses
penegakan hukum,
Dapat mengganggu
kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidak sehat;
Dapat membahayakan
pertahanan dan keamanan negara,
Dapat mengungkapkan
kekayaan alam Indonesia;
Dapat merugikan ketahanan
ekonomi nasional:
Dapat merugikan
kepentingan hubungan luar negeri ;
Dapat mengungkapkan isi
akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang;
Dapat mengungkap rahasia
pribadi (misal rekaman medik).
Memorandum atau suratsurat antar Badan Publik
atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas
putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
Informasi yang tidak boleh
diungkapkan berdasarkan UndangUndang.
Selain
yang tersebut di atas, tidak ada alasan bagi badan publik untuk menolak
permintaan informasi dari masyarakat pengguna informasi publik. Oleh karenanya,
badan publik harus bersikap terbuka terhadap masyarakat. Selain itu dalam UU
ini diatur juga adanya sangsi pidana yang diberikan berkaitan dengan pemberian
dan penggunaan informasi publik yang tertuang dalam pasal 51 sampai pasal 57
sebagai berikut :
-
Sengaja
menggunakan informasi secara melawan hukum
dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51)
-
Sengaja
tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berka-la, tersedia setiap saat, dan serta merta yang
mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda
maksimal 5 juta; (Pasal 52)
-
Sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan
kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta;
(Pasal 53)
-
Sengaja dan tanpa hak
mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan dipidana 2 th
penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun penjara dan denda maksimal 20
juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan ekonomi nasional;
(Pasal 54)
-
Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun penjara
dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 55)
-
Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan.
Intinya adalah
masyarakat pengguna informasi publik yang menyalahgunakan informasi tersebut
maupun badan publik yang tidak mau memberikan informasi publik dikenai sangsi
pidana penjara dan denda. Dengan demikian pemberian informasi dan penggunaannya
harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar