Keterbukaan informasi
sebenarnya telah ada sejak dulu, seperti yang tercantum dalam Pasal 28F UUD
1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Termasuk hak untuk mencari, memperoleh memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang ada.
Atas dasar Undang-undang tersebut, kemudian dipertegas
dengan munculnya Undang-Undang khusus tentang keterbukaan informasi, yaitu
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang
mengatur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi
penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan
bernegara yang demokratis.
Dalam
bab 1 pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 dijelaskan bahwa informasi adalah
keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna
dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar dan
dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun
non-elektronik. Sedang informasi publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara negara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan
kepentingan publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif dan badan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian seluruh dananya bersumber dari APBN
dan/atau APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar