Musik Asik

Sabtu, 30 Maret 2013

Undang-undang Keterbukaan Informasi Sebagai Pilar untuk Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Hingga Bebas Korupsi



Keterbukaan informasi sebenarnya telah ada sejak dulu, seperti yang tercantum dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Termasuk hak untuk mencari, memperoleh memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.
           
            Atas dasar Undang-undang tersebut, kemudian dipertegas dengan munculnya Undang-Undang khusus tentang keterbukaan informasi, yaitu Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur lebih dalam tentang keterbukaan informasi dan transparansi penyelenggaraan negara sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam bab 1 pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 dijelaskan bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun non-elektronik. Sedang informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh penyelenggara negara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dan badan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri.

Dengan adanya UU no.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi. Maka Fenomena yang dapat diamati dalam perkembangan sektor publik dewasa ini adalah semakin menguatnya tuntutan pelaksanaan secara akuntabilitas dan transparansi oleh masyarakat.FORMASI YANG WAJIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar