Musik Asik

Sabtu, 30 Maret 2013

Peran Pemerintah untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi yang Adil dan Merata



Menurut undang-undang keterbukaan informasi publik, ada tiga kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala meliputi informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik yang terkait, informasi mengenai laporan keuangan dan informasi lainnya yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Informasi yang wajib diumumkan serta merta meliputi informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Sedangkan. Informasi yang wajib tersedia setiap saat meliputi daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik terkait, hasil keputusan, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukung, rencana kerja proyek badan publik, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, prosedur kerja pegawai badan publik yang terkait dengan pelayanan masyarakat, dan laporan mengenai pelayanan akses informasi publik.

Masyarakat Aceh pada umumnya menginginkan keterbukaan informasi dari pemerintah Aceh, misalnya terhadap hal-hal yang terkait dengan kehidupan mereka pribadi. Pembuatan KTP, Pengurusan Asuransi Kesehatan (JKA), dan persoalan penerimaan beasiswa dari PEMDA atau LPSDM merupakan hal yang seringkali membuat masyarakat kecewa. Hal ini terjadi karena seringkali infonya bermasalah, atau pelayanan yang kurang baik hingga berakibat buruk ketika masyarakat merasa tidak puas atas pelayanan atau informasi yang berbelit-belit yang diberikan oleh berbagai instansi terkait. Hingga terkadang tanpa peduli, masyarakat akan menyalahkan siapapun yang menurut mereka bersalah dalam hal tersebut. Masyarakat tidak mengetahui siapa sebenarnya yang salah. Hingga terkadang para pekerja di sektor publik tersebut marah-marah kepada masyarakat dan mereka mengeluarkan statemen bahwa mereka tidak tahu apa-apa dan ini merupakan tugas dari atasan kami. Lalu siapakah yang bisa mempertanggungjawabkan kasus seperti ini?

            Mengenai hal tersebut di atas, sudah sepantasnya semua jajaran pemerintahan mengetahui makna perundang-undangan yang telah diatur dan melaksanakan sebijak mungkin. Barangkali masih banyak yang tidak mengetahui akan kehadiran UU No.14 keterbukaan informasi yang telah lama dikeluarkan ini. Sebaiknya dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran di setiap instansi publik untuk mempelajari dan memahami arti penting UU keterbukaan informasi tersebut serta batasan-batasan dalam keterbukaan informasi. Jangan sampai pekerja di badan publik/instansi belum mengetahui UU tersebut dan tidak memberi informasi kepada publik yang membutuhkan, mungkin dengan satu alasan bahwa mereka takut disalahkan nantinya. Dikhawatirkan masih sering terjadi sistem ”pimpong” pekerja/pegawai di instansi tertentu ketika ada masyarakat atau biasanya dari kaum akademisi yang memintai keterangan data atau laporan, tetapi tidak ada yang berani menyerahkan dan mengalihkan ke orang lain (pegawai lainnya di instansi/kantor tersebut). Begitu seterusnya. Hingga yang ingin memperoleh data merasa kebingungan dan canggung, akhirnya mereka pulang dengan perasaan penuh kekecewaan.

            Seharusnya, badan publik memiliki aturan khusus kepada masyarakat sebagai pemohon informasi publik dalam hal cara mengajukan permintaan informasi. Misalnya dengan membuat suatu sistem tertentu. Baiknya, ketika seseorang ingin bertanya, akan ada staf khusus yang melayani tentang informasi, artinya, siapapun yang datang untuk meminta informasi dapat langsung menanyakan kepada staf yang ditunjuk tersebut. Seperti yang termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008, yaitu Pasal 3, ayat1, huruf a : untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan  sederhana setiap 
Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

            Selain itu, cara lain yang sangat efektif untuk menyebarkan informasi oleh badan publik adalah dengan membuat baliho/poster/slogan/spanduk besar dan dipasangkan di jalan atau dekat dengan rambu lalu lintas (lampu merah jalan) pada jalur yang sering dilewati banyak orang. Jika di Banda Aceh, jalur tersebut misalnya di Simpang Lima dan Simpang Lampriet. Hingga, ketika orang-orang berhenti di lampu merah persimpangan jalan, mereka dapat membaca informasi tersebut. Dengan cara seperti ini, informasi dengan mudah disebarkan dan badan publik akan mendapat citra positif dari masyarakat, kinerja badan publik pun terkontrol dan diharapkan sesuai dengan aturan dan jauh dari korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar